Suara.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dengan metode omnibus law yang sedang digodok pemerintah menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yaitu penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dalam satu kelompok zat adiktif.
Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 154 ayat (3) dengan bunyi. zat adiktif dapat berupa, narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan, hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai penyetaraan tembakau, yang merupakan produk legal, dengan narkoba yang jelas ilegal, hanya akan berujung untuk mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah berkontribusi besar kepada negara. Pasalnya, penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap tembakau.
"Dampaknya terhadap Industri Hasil Tembakau ini pasti mati. Orang akan dilarang dan ditangkap polisi. Pemerintah harus bijak dalam membuat aturan. Kalau ini dipaksakan juga akan membuat legitimasi presiden itu jatuh karena dianggap tidak pro rakyat kecil," ujarnya yang dikutip, Rabu (12/4/2023).
Menurut Hikmahanto matinya Industri Hasil Tembakau akan menimbulkan dampak ekonomi yang besar. Industri ini telah menyerap jutaan tenaga kerja yang tidak bisa digantikan oleh sektor lain. Seharusnya pemerintah melindungi industri ini terutama di tengah lapangan pekerjaan yang sulit bagi masyarakat.
Ia menilai penyetaraan ini mengabaikan aspek ekonomi, mengingat Industri Hasil Tembakau memberi sumbangsih signifikan bagi negara dalam hal penerimaan hingga serapan tenaga kerja.
"Kalau membuat aturan aja sih gampang tapi harus dianalisa dampak ekonominya, rugi dan untungnya. Memangnya lapangan kerja mudah sekarang? Berapa tenaga kerja yang akan kehilangan pekerjaan? Belum lagi di industri ini banyak ibu-ibu yang jadi tulang punggung keluarga," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menambahkan aturan soal tembakau telah diatur secara komprehensif di regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012). Menurutnya, Pemerintah cukup mengacu pada aturan yang sudah ada saat ini. Produk hukum yang disusun, tambahnya, jangan hanya melihat dari satu perspektif dan mementingkan ego sektoral masing-masing.
Dia menilai upaya mensejajarkan tembakau dengan produk ilegal, seperti narkoba, justru akan memberikan peluang masuknya produk tembakau dari luar secara diam-diam. Hal ini secara praktis akan mengancam pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Libatkan Konsumen Dalam Revisi Aturan Soal Pertembakauan
"Jangan sampai kita mengilegalkan rokok, tapi kemudian masuk tembakau selundupan dari luar. Orang Indonesia ini masih sulit melepaskan diri dari rokok. Ketentuan soal tembakau mengacu saja ke aturan yang sudah ada saat ini," imbuhnya.
Hikmahanto menambahkan, sejumlah regulasi terkait pertembakauan yang berlaku ataupun yang sedang diusulkan saat ini, baik melalui revisi PP 109/2012 atau RUU Kesehatan, dianggap sudah eksesif.
Aturan-aturan tersebut dinilai berkaca pada aturan internasional seperti Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Ia menyatakan langkah yang diambil Pemerintah Indonesia dengan tidak meratifikasi FCTC itu sudah tepat sehingga Indonesia dapat mengatur kebijakannya sendiri.
"Soal FCTC, ini tidak usah diratifikasi. Ini mau mengatur-ngatur. Kalau negara kita diatur sama internasional, ini akan bikin repot. Rakyat masih butuh pekerjaan di industri ini. Oleh karena itu, masalah ini harus dilihat secara komprehensif," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Sinergi Strategis Hilirisasi Batu Bara, Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026