Suara.com - Utang tak pernah terlepas dari risiko jika penghutang meninggal dunia. Hal ini juga termasuk dalam utang digital Shopee Paylater. Banyak yang bertanya-tanya bagaiamana aturan Shopee Paylater jika penghutang meninggal dunia.
Kasus ini mungkin saja terjadi mengingat Shopee merupakan aplikasi belanja terbesar di Indonesia. Jutaan orang menggunakan lokapasar yang identik dengan logo oranye tersebut. Itu artinya akan banyak orang pula menggunakan fasilitas Paylater untuk berutang.
Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.
Keadaan Kahar ini didefinisikan sebagai setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.
Dalam peraturannya, Shopee memerinci keadaan kahar sebagai keadaan yang diperbolehkan untuk terlambat atau gagal dalam pemenuhan kewajiban. Kendati demikian, Shopee tidak menyebutkan bahwa kematian menjadi salah satu contoh dari keadaan kahar tersebut, meski sangat dekat dengan definisinya.
Pertanyaan seputar peminjam Shopee Paylater yang meninggal dunia ini sebelumnya muncul di Twitter @SeputarTetangga. Seorang netizen menitipkan pesan bahwa sang kakak yang meninggal pada September 2022 mendapatkan tagihan Shopee Paylater pada November 2022 yang kemudian dibayarkan oleh istri mendiang.
Namun, pada Februari 2023 lalu tagihan kembali datang. Kali ini cukup janggal karena tagihan tersebut merupakan belanja Januari 2023 atau di waktu pemakai seharusnya sudah meninggal dunia. Netizen tersebut juga mengaku susah melacak akun mendiang karena ponsel telah di-reset. Padahal, untuk melakukan pelacakan terhadap akun dibutuhkan username dan password dari akun Shopee tersebut.
Walau demikian, jika mekanisme Shopee Paylater ini disamakan dengan penyelesaian utang kartu kredit jika debitur meninggal dunia, maka kewajiban pembayaran ada pada ahli warisnya. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi Minta K/L Langsung Pakai
-
Sempat Dirawat Intensif, Satu Korban Kecelakaan Bus di Guci Dinyatakan Meninggal Dunia
-
BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%
-
Nasib Apes! Kena Hukum Adat Masyarakat Dayak, Pesulap Merah Perlu Siapkan Beragam Hal ini Agar Dimaafkan: Guci Naga hingga Uang
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah