Suara.com - Utang tak pernah terlepas dari risiko jika penghutang meninggal dunia. Hal ini juga termasuk dalam utang digital Shopee Paylater. Banyak yang bertanya-tanya bagaiamana aturan Shopee Paylater jika penghutang meninggal dunia.
Kasus ini mungkin saja terjadi mengingat Shopee merupakan aplikasi belanja terbesar di Indonesia. Jutaan orang menggunakan lokapasar yang identik dengan logo oranye tersebut. Itu artinya akan banyak orang pula menggunakan fasilitas Paylater untuk berutang.
Melansir dari laman resmi Shopee, Shopee Paylater menyediakan peraturan khusus untuk Keadaan Kahar atau keadaan di luar kendali.
Keadaan Kahar ini didefinisikan sebagai setiap peristiwa di luar kendali manajemen Shopee, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, perang, huru hara, tindakan oleh pemerintah, dan semua peristiwa yang tidak dapat diambil tindakan yang wajar oleh manajemen untuk mencegah atau mengurangi dampaknya.
Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Layanan, persetujuan untuk membebaskan Pemberi Pinjaman, CF, dan Shopee (sebagaimana relevan) dari tanggung jawab apapun terkait segala risiko, penggantian kerugian, biaya, denda dan/atau bunga akibat dari atau terkait dengan hal-hal berikut, salah satunya adalah karena Keadaan Kahar.
Dalam peraturannya, Shopee memerinci keadaan kahar sebagai keadaan yang diperbolehkan untuk terlambat atau gagal dalam pemenuhan kewajiban. Kendati demikian, Shopee tidak menyebutkan bahwa kematian menjadi salah satu contoh dari keadaan kahar tersebut, meski sangat dekat dengan definisinya.
Pertanyaan seputar peminjam Shopee Paylater yang meninggal dunia ini sebelumnya muncul di Twitter @SeputarTetangga. Seorang netizen menitipkan pesan bahwa sang kakak yang meninggal pada September 2022 mendapatkan tagihan Shopee Paylater pada November 2022 yang kemudian dibayarkan oleh istri mendiang.
Namun, pada Februari 2023 lalu tagihan kembali datang. Kali ini cukup janggal karena tagihan tersebut merupakan belanja Januari 2023 atau di waktu pemakai seharusnya sudah meninggal dunia. Netizen tersebut juga mengaku susah melacak akun mendiang karena ponsel telah di-reset. Padahal, untuk melakukan pelacakan terhadap akun dibutuhkan username dan password dari akun Shopee tersebut.
Walau demikian, jika mekanisme Shopee Paylater ini disamakan dengan penyelesaian utang kartu kredit jika debitur meninggal dunia, maka kewajiban pembayaran ada pada ahli warisnya. Peraturan ini tertulis dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Baca Juga: CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
-
Kartu Kredit Pemerintah Resmi Terbit, Jokowi Minta K/L Langsung Pakai
-
Sempat Dirawat Intensif, Satu Korban Kecelakaan Bus di Guci Dinyatakan Meninggal Dunia
-
BI Terbitkan Kartu Kredit Pemerintah, Biaya Transaksi Cuma 0%
-
Nasib Apes! Kena Hukum Adat Masyarakat Dayak, Pesulap Merah Perlu Siapkan Beragam Hal ini Agar Dimaafkan: Guci Naga hingga Uang
-
CEK FAKTA: Innalillahi, Pengacara Kondang Hotman Paris Meninggal Dunia, Benarkah?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok