Suara.com - Lampung memang tengah menjadi daerah yang banyak diperbincangkan beberapa waktu belakangan, di mana hal ini adalah buntut dari kondisi jalanan yang rusak parah di provinsi tersebut, yang kemudian viral di mesia sosial. Permasalahan itu menarik atensi masyrakat hingga Presiden Joko Widodo.
Pada 5 Mei 2023 kemarin, Presiden Jokowi lantas mengunjungi dan memantau langsung kondisi jalanan di Lampung dan menginstrusikan untuk mengambil alih proses perbaikan jalan rusak di sana.
Lucunya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi justru tersenyum dan tepuk tangan saat Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah pusat akan mengambil alih perbaikan jalan di provinsi yang menuai reaksi dari para netizen.
Sejumlah netizen sontak menyoroti sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut, dan bahkan mereka meminta agar orang nomor satu di Lampung tersebut mengundurkan diri atau diberi sanksi.
Aturan Memakzulkan Kepala Daerah
Perlu diketahui, aturan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah tertuang di dalam Paragraf 5 UU Pemda. Pada Pasal 78 ayat (2) UU itu, telah diatur bahwa Gubernur bisa diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Berakhir masa jabatan.
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan selama enam bulan berturut-turut.
- Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan.
Baca Juga: Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot
Selain itu, pemberhentian juga bisa disebabkan karena kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau mendapatkan sanksi pemberhentian.
Untuk sampai kepada pemakzulan, DPRD harus lebih dulu menyatakan pendapat bahwa Gubernur dinyatakan telah melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajibannya, melanggar larangan, atau melakukan perbuatan tercela. Pendapat itu lalu akan dibawa kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan.
Pendapat DPRD diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD, dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir, hal ini sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 80 UU Pemda.
Masih di dalam Pasal 80 UU Pemda, dijelaskan pula bahwa MA memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima, dan putusan MA bersifat final. Jika MA membenarkan dan mengesahkan sesuai permintaan DPRD, maka pimpinan DPRD kemudian menyampaikan usul kepada Presiden untuk pemberhentian Gubernur.
Menurut Pasal 79 UU Pemda, pemberhentian Gubernur atas putusan MA akan diumumkan oleh DPRD dalam rapat paripurna, di mana pemberhentian kemudian akan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian. Kemudian pada Pasal 80 ayat (1) huruf e UU Pemda, dinyatakan bahwa Presiden wajib untuk memberhentikan Gubernur paling lambat 30 hari sejak Presiden menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kadinkes Lampung Reihana Diperiksa KPK, Warganet: Tingkah Pejabat Lampung Gemes-gemes
-
Viral Intip Wartawan Pakai Majalah saat Diperiksa KPK, Aksi Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Cilukba!
-
Bikin Malu, Fakta Mobil Dinas Gubernur hingga Wali Kota di Lampung Tunggak Pajak
-
Momen Kocak Reihana Kadinkes Lampung Tutupi Wajah Saat Difoto, Sempat Ngintip dari Balik Majalah
-
Lampung Diskon Pajak Kendaraan hingga 70 Persen, Tunggakan Mobil Dinas Pejabat Disorot
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Resmikan Pusat Layanan BGN, Sudaryono Ogah Terima Aduan Secara Diam-diam
-
Berbekal Teknologi i-DM Jetour T2 Kini Mencoba Peruntungan di Segmen SUV Hybrid Premium Indonesia
-
Pendiri Telegram Pavel Durov Masuk Daftar Buronan Terorisme Rusia
-
4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap