Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membatasi honor menteri yang menjadi narasumber, seperti dalam seminar atau forum diskusi. Di mana disebutkan bahwa honor tidak boleh lebih dari Rp 1,7 juta. Hal itu telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Kemudian pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 9 yang mengatur honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/ panitia, diatur mengenai honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya, di mana besarannya adalah Rp 1.700.000.
Perlu diketahui, bahwa honor sebesar itu adalah batas tertinggi, sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut.
"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi", bunyi Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Selain untuk menteri dan pejabat negara yang setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken oleh Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 tersebut juga mengatur honor narasumber untuk pejabat lainnya. Rinciannya sebagai berikut:
- Untuk Pejabat Eselon I/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.400.000
- Untuk Pejabat Eselon II/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.000.000
- Sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan adalah sebesar Rp 900.000.
Susi Pudji Usul Menteri Tak Perlu Honor, Tapi Gaji Naik
Menanggapi kebijakan tersebut, Susi Pudji Astuti lantas memberikan sebuah tanggapan. Susi Pudji Astuti usul bahwa menteri tak perlu honor, tapi gaji naik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?
"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu.. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur", tulis Susi Pudji Astuti dalam cuitannya di Twitter pada 19 Mei 2023.
Cuitan Susi Pudji Astuti tersebut lantas mengundang banyak komentar dari para warganet. Ada yang membalas:
"Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri", tulis akun @Panemba90581638.
"Kan gajinya naik hampir 7xnya", balas Susi Pudji Astuti melalui akun Twitter resmi miliknya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta
-
Sri Mulyani Tetapkan Uang Rapat Konsumsi Menteri Rp159 Ribu/Orang
-
Ikut Terlibat Korupsi BTS, Berapa Gaji Menteri Johnny G Plate?
-
Cair, Sri Mulyani Siapkan Bonus Rp275 Miliar Buat Atlet Sea Games Kamboja
-
CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini
-
Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi
-
OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri
-
Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari
-
Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya
-
Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian
-
Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!