Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) berencana membentuk gugus tugas untuk menghadapi cuaca ekstrem El Nino. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), El Nino kemungkinan akan mulai terjadi sekitar Juni dan semakin intens pada Agustus mendatang.
”Saya meminta untuk dibentuk gugus tugas di setiap wilayah," tegas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo saat melakukan rapat koordinasi bersama pejabat Kementerian Pertanian dan aparatur pemerintah daerah melalui teleconference pada Senin, (22/5/2023).
Pria yang akrab disapa SYL itu menyebut, bahwa semua pihak harus duduk bersama untuk merumuskan bagaimana menangani fenomena El Nino.
"Dimulai dari pemetaan wilayah, konsep kelembagaan, hingga rencana aksinya,” imbuhnya.
Lebih jauh SYL menegaskan, gugus tugas berbasis wilayah penting untuk segera dibentuk. Setiap wilayah membutuhkan penanganan yang berbeda.
“Ada wilayah kategori hijau yang tidak terdampak sehingga produksinya tidak terganggu. Tapi ada juga wilayah kategori kuning dan merah yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Setiap pemerintah daerah harus jeli membaca kebutuhan wilayahnya,” jelasnya.
Manajemen air untuk kebutuhan pertanian menjadi titik krusial dalam menghadapi El Nino. Setiap daerah diminta untuk menampung air sehingga pada saat El Nino terjadi, ketersediaan untuk menanam bisa tercukupi.
Selain manajemen air, SYL meminta daerah untuk juga memerhatikan varietas yang digunakan. Untuk menghadapi El Nino, varietas yang disarankan adalah varietas yang tahan kekeringan.
Sementara untuk pemupukan, daerah diharapkan dapat menerapkan metode pemupukan berimbang.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi
”pengembangan pupuk organik harus dilakukan secara masif dengan tetap seimbang menggunakan pupuk kimia tidak lebih dari 50 persen,” tuturnya.
Dalam menghadapi el nino, dirinya meminta semua jajaran Kementan dan pemerintah daerah bersiap untuk hal yang terburuk seraya tetap menjaga optimisme.
”Kita bersiap dengan mengambil prediksi terjelek tapi jangan sampai melemahkan kita,” tegas SYL.
Berita Terkait
-
El Nino akan Terjang Jawa Barat Tahun Ini, Berikut Kata BMKG
-
Untuk Permudah Petani Jalankan Usahanya, Kementan Beri Bantuan JUT di Mauhau Sumba Timur
-
Mentan Dorong Wanita Tani HKTI Manfaatkan Program KUR
-
Pastikan Ketersediaan Pangan Cukup, Irjen Kementan Kawal Panen Raya Padi di Kabupaten Cirebon
-
Pengamat: El Nino akan Berdampak pada Pertanian, Kementan Siapkan Program Antisipasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Isu Deforestasi! Kemenhut Tegaskan HTI untuk Energi Terbarukan Akan Dikelola dengan Aturan Ketat
-
Bukan Cuma Smelter! Industri Nikel RI Kini Kian Fokus Garap Kualitas SDM
-
Pilih Mata Uang Lokal, Negara ASEAN Kompak Kurangi Gunakan Dolar
-
Ada Pemotongan Anggaran, 800 Ribu Buruh hingga Guru Mogok Kerja
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?