Suara.com - Penyelenggara pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum saat menyusun dan menetapkan aturan main pesta demokrasi pada tahun 2014.
Namun demikian KPU RI periode 2022—2027 tidak menyertakan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dalam Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Hal ini kemungkinan dilakukan agar produk hukumnya tidak mengalami perubahan di tengah tahapan pemilu. Oleh karena itu, KPU tetap menggunakan UU Pemilu sebagai dasar penyusunan peraturan KPU (PKPU) dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
Namun, ketidaksesuaian antara PKPU dan UU Pemilu telah merugikan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dan dipilih, baik sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) maupun caleg di semua tingkatan.
Beberapa PKPU telah mengalami perubahan, seperti PKPU No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018 menyatakan bahwa beberapa pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu.
Setelah putusan MA, KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU No. 20/2018. Hal serupa terjadi dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Karena KPU tidak merevisi PKPU No. 10/2023, beberapa pihak mengajukan uji materi PKPU tersebut ke MA. Mereka menguji beberapa pasal PKPU tersebut terhadap beberapa undang-undang, antara lain UU No. 7/2017 dan UU No. 7/1984.
Permohonan uji materi tersebut diajukan pada tanggal 5 Juni 2023, mengingat batas waktu pengajuan permohonan adalah 30 hari kerja setelah PKPU diundangkan, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 7/2017.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada aturan mengenai dana kampanye dalam Pemilihan Umum 2024. Ketika LPSDK tidak dimasukkan dalam Rancangan PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum, Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta KPU RI untuk tetap mengatur ketentuan LPSDK bagi peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Mengutip dari Antara, KPU diharapkan segera menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK selama masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, seperti yang telah diterapkan sejak Pemilu 2014 hingga Pemilu 2019.
Alasan penghapusan LPSDK adalah karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 7/2017 dan karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019. Singkatnya masa kampanye membuat jadwal penyampaian LPSDK menjadi sulit.
KPU juga menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye sudah termasuk dalam LADK dan LPPDK.
Namun, beberapa pihak berpendapat bahwa laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi pemilih saat memilih peserta pemilu pada hari pemungutan suara. Durasi penyampaian LPPDK umumnya setelah hari pemungutan suara, sehingga tidak memberikan informasi yang relevan bagi pemilih pada hari-H.
Meskipun KPU menyatakan akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk penyampaian LPSDK, koalisi masyarakat sipil tersebut berharap ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap dimuat dalam PKPU Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Mereka juga meminta KPU untuk memberikan akses informasi publik yang memadai terkait laporan dana kampanye, termasuk akses ke informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses oleh publik.
Berita Terkait
-
Kebut Tahapan Verifikasi Administrasi, KPU DIY Targetkan Bisa Rampung Lebih Cepat
-
Dana Kampanye Parpol Kini Diwajibkan Transparan terhadap KPU, Guna Cegah Penyalahgunaan
-
Dua Partai Ini Paling Miskin Bacaleg Perempuan, Padahal Kantong Suaranya Besar
-
Ribuan Caleg Perempuan Berpotensi Kehilangan Hak Pilih di 2024, Pengamat: Ada yang Mendistorsi
-
Menyelisik Rumus Matematika KPU yang Bakal Memangkas Keterwakilan Perempuan dalam Politik
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pemerintah Catat Belanja Nasional Capai Rp 393,78 T Sepanjang 2025
-
Purbaya Klaim Indonesia Masih Mampu Bayar Utang Meski Rating Moody's Negatif
-
Pemerintah Rem Produksi Batu Bara, DMO Dipastikan Naik Kisaran 30%
-
LPEM UI 'Senggol' Kualitas Ekonomi RI 2025: Tumbuh Kencang tapi Rapuh!
-
Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions dari Telkom untuk Mahasiswa
-
Purbaya Mau Ambil PNM, Bos Danantara: Hanya Omon-omon
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit