Redenominasi juga menyebabkan perubahan pada nilai transaksi pada barang elastis. Sehingga jika redenominasi dilakukan ketika kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah akan menyebabkan penurunan nilai transaksi.
Namun apabila redenominasi diterapkan saat pertumbuhan ekonomi sedang tinggi justru dapat menyebabkan peningkatan nilai transaksi.
Menurut penelitian tersebut, sebagian besar responden tidak percaya, pemerintah akan mampu mengendalikan laju inflasi setelah redenominasi.
Risiko redenominasi lainnya adala inflasi. Mengutip dari situs OCBCNISP, inflasi dapat terjadi setelah redenominasi lantaran masyarakat kaget dengan jumlah uang terbaru.
Hal itu dapat memicu nilai tukar mata uang merosot dan harga barang atau jasa jadi melambung tinggi. Karena pembulatan harga barang dan jasa sangat mungkin terjadi.
Contohnya, harga beras Rp 15.800, setelah redenominasi pedagang membulatkan harganya jadi Rp 18.000 (Rp 18) atau bahkan Rp 20.000 (Rp 20)
Manfaat Redenominasi
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024 yang salah satunya menjelaskan tentang Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.
Menteri keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyinggung alasan penyederhanaan nilai mata uang perlu dilakukan.
Pertama, untuk meningkatkan efisiensi dalam transaksi dengan mempercepat waktu, mengurangi risiko kesalahan manusia, dan menyederhanakan pencantuman harga barang dan jasa karena jumlah digit rupiah yang lebih sederhana.
Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi, dan pelaporan APBN dengan mengurangi jumlah digit rupiah.
Selain itu, kredibilitas dan kesetaraan Rupiah terhadap mata uang lain akan lebih baik. Salah satu contoh redenominasi yang sukses adalah Turki dengan mata uangnya, Lira.
Nah, seperti itulah penjelasan serba-serbi redenominasi rupiah mulai dari pengertian, tujuan, risiko dan manfaat.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Alasan BI Bikin Uang Kertas Rupiah Tahun Emisi 2022 Berukuran Makin Kecil untuk Setiap Nominalnya
-
Tanpa Sadar, Sebenarnya Indonesia Sudah Terapkan Redenominasi Rp 1.000 Jadi Rp 1, Ini Penjelasan Bos BI
-
Indonesia Siap Redenominasi Rupiah, Sebuah Kemajuan atau Kemunduran? Netter: Foto Tabungan Dulu Gak Sih!
-
Pemerintah Sudah Habiskan Rp54,2 Triliun Buat Subsidi BBM, Listrik Hingga LPG 3 Kg
-
Rp1.005 Triliun Anggaran APBN Habis Disedot, Paling Banyak Buat Pemerintah Pusat
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026