Suara.com - Perusahaan milik anak Soeharto, Tommy Soeharto,PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) berjanji akan mengikuti proses hukum usai Parbulk II AS menggugat perusahaan itu melalui PN Jakarta Selatan.
Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama HITS, menyatakan bahwa gugatan hukum dari Parbulk II AS telah diumumkan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada bulan April 2023, khususnya di catatan nomor 49.
"Kami sangat menghormati perbedaan pendapat, menghormati proses hukum, dan akan mematuhi prosedur yang berlaku di Indonesia. Kami akan menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang," kata Tonny dalam pernyataan yang diterima via Antara di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.
Tonny menjelaskan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan. HITS akan tetap fokus menjalankan bisnis sesuai dengan target yang telah diumumkan kepada para pemegang saham.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kemaritiman terintegrasi ini mengungkapkan bahwa gugatan dari Parbulk II AS muncul kembali dalam laporan keuangan konsolidasi pada 3 Januari 2023.
Menurut Parbulk, HITS melalui anak perusahaan, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, dianggap melanggar surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2007.
Akibat dari krisis keuangan global pada 2008, tarif pengangkutan kapal turun drastis hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage tidak setuju untuk membayar karena telah mengembalikan kapal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak sewa-beli, mengingat transaksi tersebut dilakukan berdasarkan skema tersebut.
Awalnya, Letter of Undertaking tersebut dibuat dalam kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. Parbulk II AS menyetujui menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dolar AS per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak diterimanya kapal pada 14 Desember 2007, dengan jaminan Letter of Undertaking.
Baca Juga: Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Karena Letter of Undertaking tersebut diterbitkan oleh manajemen sebelumnya dan dianggap melanggar hukum, HITS mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagian untuk mendukung gugatan tersebut pada 11 Mei 2011, menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
Namun, putusan Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
"Kami percaya bahwa proses hukum ini pada akhirnya akan mendukung kami, sehingga bisnis kami dapat berjalan sesuai harapan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan," ujar Tonny.
Berita Terkait
-
Digugat Perusahaan Norwegia, Emiten HITS Milik Tommy Soeharto Angkat Suara
-
5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella
-
Rumah Atsiri: Belajar Tanaman Aroma Terapi dengan Spot Instagramable
-
Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya
-
Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat dan Layanan Kesehatan di Wilayah Aceh
-
Emiten DEWA Terdorong Proyek Emas, Segini Target Harga Sahamnya
-
Minat IPO Sepi di 2025, BEI Lapor Hanya Capai 26 Emiten
-
Kejar Tayang: Pemerintah Pastikan 17 Juta KPM Terima BLT Kesra Rp900 Ribu Via Kantor Pos
-
Emiten Perbankan Paling Banyak Setor Dividen di 2025, Capai Rp 80,34 Triliun
-
Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya
-
Lompati Target, Setoran PNBP Sektor Minerba Telah Tembus Rp 124,63 Triliun
-
Pemerintah Jamin Beras Nggak Langka di 2026
-
Analisis Teknikal DKFT Akhir Tahun 2025 dan Target Harga Saham 2026
-
Ramai Foto Gundul di Lereng Gunung Slamet, Ini Penjelasan ESDM soal WKP Baturaden