Suara.com - Perusahaan milik anak Soeharto, Tommy Soeharto,PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) berjanji akan mengikuti proses hukum usai Parbulk II AS menggugat perusahaan itu melalui PN Jakarta Selatan.
Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama HITS, menyatakan bahwa gugatan hukum dari Parbulk II AS telah diumumkan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada bulan April 2023, khususnya di catatan nomor 49.
"Kami sangat menghormati perbedaan pendapat, menghormati proses hukum, dan akan mematuhi prosedur yang berlaku di Indonesia. Kami akan menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang," kata Tonny dalam pernyataan yang diterima via Antara di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.
Tonny menjelaskan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan. HITS akan tetap fokus menjalankan bisnis sesuai dengan target yang telah diumumkan kepada para pemegang saham.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kemaritiman terintegrasi ini mengungkapkan bahwa gugatan dari Parbulk II AS muncul kembali dalam laporan keuangan konsolidasi pada 3 Januari 2023.
Menurut Parbulk, HITS melalui anak perusahaan, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, dianggap melanggar surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2007.
Akibat dari krisis keuangan global pada 2008, tarif pengangkutan kapal turun drastis hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage tidak setuju untuk membayar karena telah mengembalikan kapal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak sewa-beli, mengingat transaksi tersebut dilakukan berdasarkan skema tersebut.
Awalnya, Letter of Undertaking tersebut dibuat dalam kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. Parbulk II AS menyetujui menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dolar AS per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak diterimanya kapal pada 14 Desember 2007, dengan jaminan Letter of Undertaking.
Baca Juga: Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Karena Letter of Undertaking tersebut diterbitkan oleh manajemen sebelumnya dan dianggap melanggar hukum, HITS mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagian untuk mendukung gugatan tersebut pada 11 Mei 2011, menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
Namun, putusan Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
"Kami percaya bahwa proses hukum ini pada akhirnya akan mendukung kami, sehingga bisnis kami dapat berjalan sesuai harapan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan," ujar Tonny.
Berita Terkait
-
Digugat Perusahaan Norwegia, Emiten HITS Milik Tommy Soeharto Angkat Suara
-
5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella
-
Rumah Atsiri: Belajar Tanaman Aroma Terapi dengan Spot Instagramable
-
Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya
-
Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina