Suara.com - Perusahaan milik anak Soeharto, Tommy Soeharto,PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) berjanji akan mengikuti proses hukum usai Parbulk II AS menggugat perusahaan itu melalui PN Jakarta Selatan.
Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama HITS, menyatakan bahwa gugatan hukum dari Parbulk II AS telah diumumkan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada bulan April 2023, khususnya di catatan nomor 49.
"Kami sangat menghormati perbedaan pendapat, menghormati proses hukum, dan akan mematuhi prosedur yang berlaku di Indonesia. Kami akan menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang," kata Tonny dalam pernyataan yang diterima via Antara di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.
Tonny menjelaskan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan. HITS akan tetap fokus menjalankan bisnis sesuai dengan target yang telah diumumkan kepada para pemegang saham.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kemaritiman terintegrasi ini mengungkapkan bahwa gugatan dari Parbulk II AS muncul kembali dalam laporan keuangan konsolidasi pada 3 Januari 2023.
Menurut Parbulk, HITS melalui anak perusahaan, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, dianggap melanggar surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2007.
Akibat dari krisis keuangan global pada 2008, tarif pengangkutan kapal turun drastis hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah tagihan yang dikenakan pada Heritage.
Heritage tidak setuju untuk membayar karena telah mengembalikan kapal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak sewa-beli, mengingat transaksi tersebut dilakukan berdasarkan skema tersebut.
Awalnya, Letter of Undertaking tersebut dibuat dalam kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. Parbulk II AS menyetujui menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dolar AS per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak diterimanya kapal pada 14 Desember 2007, dengan jaminan Letter of Undertaking.
Baca Juga: Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Karena Letter of Undertaking tersebut diterbitkan oleh manajemen sebelumnya dan dianggap melanggar hukum, HITS mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagian untuk mendukung gugatan tersebut pada 11 Mei 2011, menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
Namun, putusan Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.
"Kami percaya bahwa proses hukum ini pada akhirnya akan mendukung kami, sehingga bisnis kami dapat berjalan sesuai harapan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan," ujar Tonny.
Berita Terkait
-
Digugat Perusahaan Norwegia, Emiten HITS Milik Tommy Soeharto Angkat Suara
-
5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella
-
Rumah Atsiri: Belajar Tanaman Aroma Terapi dengan Spot Instagramable
-
Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya
-
Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo
-
Mentan Mau Ekspor Beras ke Singapura, Meski Harga di Indonesia Terus Naik
-
Program Pemerintah B50 Diyakini Tak Terhambat Pasokan CPO