Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengambil langkah untuk menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023.
Keputusan ini diambil berdasarkan proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) kepada Kreditur Perbankan yang saat ini sedang dilakukan oleh Waskita.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Perseroan, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan pendekatan yang adil terhadap Pemegang Obligasi dan untuk mendukung proses komprehensif dalam mengkaji Master Restructuring Agreement (MRA).
"Dalam upaya mendukung proses review MRA yang sedang berlangsung, Perseroan mengambil pendekatan yang setara terhadap kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Oleh karena itu, dalam jangka waktu hingga jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, pembayaran tersebut akan ditangguhkan," ungkapnya dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Di samping itu, Waskita sedang berupaya memperpanjang masa standstill dengan kreditur Perbankan, meskipun proses persetujuan masih berlangsung.
Ermy menegaskan bahwa meskipun pembayaran obligasi ditunda, perusahaan akan tetap mengusahakan kelanjutan proyek-proyek yang sedang berjalan agar tidak terpengaruh secara signifikan. Selain itu, perusahaan juga akan tetap fokus pada pelaksanaan program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Dalam situasi ini, Perseroan masih berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menggalakkan transformasi bisnis dengan memprioritaskan bisnis yang menghasilkan keuntungan, berkelanjutan, dan penguatan manajemen risiko," tegas Ermy.
Dalam penjelasannya, Ermy menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Waskita tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran terkait pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019) yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, jika ketidakmampuan untuk membayar bunga tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dianggap melanggar janji sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Hal ini memberi Wali Amanat hak untuk mengajukan tindakan lebih lanjut terhadap Perseroan.
Baca Juga: Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Berita Terkait
-
Bursa Angkat Suara Soal Rencana Inbreng Saham Waskita Karya
-
Saham Waskita Karya mau Diimbreng, Hutama Karya Tanggung Utang?
-
Lakukan PHK, Jumlah Karyawan Anak Usaha Waskita Karya Menyusut Tersisa 69 Pekerja
-
Tahun Depan, Waskita Karya Tak Lagi Berstatus Perusahaan Pelat Merah, Jadi Anak Usaha Hutama Karya
-
Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
-
TEI 2025: Punya 7 Sertifikasi, Permen Jahe Produksi Binaan LPEI Ini Berjaya di Amerika
-
Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah, Diisi Airlangga hingga Purbaya
-
BRI Salurkan Dana Rp55 Triliun untuk UMKM, Perkuat Likuiditas dan Ekonomi Nasional
-
Ribut-ribut Dana Pemda Ngendon di Bank, Mantu Jokowi Hingga KDM Tunjuk Menkeu Purbaya
-
Usai Dedi Mulyadi, Giliran Bobby Nasution Disentil Menkeu Purbaya
-
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 500 Mahasiswa UIN Gus Dur Pekalongan Lewat Program Jaminan Sosial
-
Menkeu Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan: Ekonomi Belum Pulih
-
Kacang Mete Indonesia Sukses Jadi Camilan Penerbangan Internasional
-
Target Inflasi 2,5 Persen, Ini Kata Gubernur Bank Indonesia