Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengambil langkah untuk menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023.
Keputusan ini diambil berdasarkan proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) kepada Kreditur Perbankan yang saat ini sedang dilakukan oleh Waskita.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Perseroan, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan pendekatan yang adil terhadap Pemegang Obligasi dan untuk mendukung proses komprehensif dalam mengkaji Master Restructuring Agreement (MRA).
"Dalam upaya mendukung proses review MRA yang sedang berlangsung, Perseroan mengambil pendekatan yang setara terhadap kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Oleh karena itu, dalam jangka waktu hingga jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, pembayaran tersebut akan ditangguhkan," ungkapnya dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Di samping itu, Waskita sedang berupaya memperpanjang masa standstill dengan kreditur Perbankan, meskipun proses persetujuan masih berlangsung.
Ermy menegaskan bahwa meskipun pembayaran obligasi ditunda, perusahaan akan tetap mengusahakan kelanjutan proyek-proyek yang sedang berjalan agar tidak terpengaruh secara signifikan. Selain itu, perusahaan juga akan tetap fokus pada pelaksanaan program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Dalam situasi ini, Perseroan masih berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menggalakkan transformasi bisnis dengan memprioritaskan bisnis yang menghasilkan keuntungan, berkelanjutan, dan penguatan manajemen risiko," tegas Ermy.
Dalam penjelasannya, Ermy menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Waskita tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran terkait pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019) yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, jika ketidakmampuan untuk membayar bunga tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dianggap melanggar janji sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Hal ini memberi Wali Amanat hak untuk mengajukan tindakan lebih lanjut terhadap Perseroan.
Baca Juga: Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Berita Terkait
-
Bursa Angkat Suara Soal Rencana Inbreng Saham Waskita Karya
-
Saham Waskita Karya mau Diimbreng, Hutama Karya Tanggung Utang?
-
Lakukan PHK, Jumlah Karyawan Anak Usaha Waskita Karya Menyusut Tersisa 69 Pekerja
-
Tahun Depan, Waskita Karya Tak Lagi Berstatus Perusahaan Pelat Merah, Jadi Anak Usaha Hutama Karya
-
Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat
-
Purbaya Kembali Sentil Ekonom: Kementerian Keuangan Jago, Ekonomi Cukup Stabil
-
Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas
-
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, CORE Usul Perketat Distribusi BBM Subsidi
-
IHSG Mulai Semringah Naik 1,41% Hari Ini, 556 Saham Hijau