Suara.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah mengambil langkah untuk menunda pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023.
Keputusan ini diambil berdasarkan proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh kewajiban (standstill) kepada Kreditur Perbankan yang saat ini sedang dilakukan oleh Waskita.
Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Perseroan, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan untuk memastikan pendekatan yang adil terhadap Pemegang Obligasi dan untuk mendukung proses komprehensif dalam mengkaji Master Restructuring Agreement (MRA).
"Dalam upaya mendukung proses review MRA yang sedang berlangsung, Perseroan mengambil pendekatan yang setara terhadap kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan. Oleh karena itu, dalam jangka waktu hingga jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, pembayaran tersebut akan ditangguhkan," ungkapnya dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (16/8/2023).
Di samping itu, Waskita sedang berupaya memperpanjang masa standstill dengan kreditur Perbankan, meskipun proses persetujuan masih berlangsung.
Ermy menegaskan bahwa meskipun pembayaran obligasi ditunda, perusahaan akan tetap mengusahakan kelanjutan proyek-proyek yang sedang berjalan agar tidak terpengaruh secara signifikan. Selain itu, perusahaan juga akan tetap fokus pada pelaksanaan program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
"Dalam situasi ini, Perseroan masih berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menggalakkan transformasi bisnis dengan memprioritaskan bisnis yang menghasilkan keuntungan, berkelanjutan, dan penguatan manajemen risiko," tegas Ermy.
Dalam penjelasannya, Ermy menyatakan bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023, Waskita tidak melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran terkait pembayaran bunga ke-15, ke-16, dan ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019) yang jatuh tempo pada tanggal 16 Agustus 2023 sesuai Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, jika ketidakmampuan untuk membayar bunga tersebut tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dianggap melanggar janji sesuai Perjanjian Perwaliamanatan. Hal ini memberi Wali Amanat hak untuk mengajukan tindakan lebih lanjut terhadap Perseroan.
Baca Juga: Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Berita Terkait
-
Bursa Angkat Suara Soal Rencana Inbreng Saham Waskita Karya
-
Saham Waskita Karya mau Diimbreng, Hutama Karya Tanggung Utang?
-
Lakukan PHK, Jumlah Karyawan Anak Usaha Waskita Karya Menyusut Tersisa 69 Pekerja
-
Tahun Depan, Waskita Karya Tak Lagi Berstatus Perusahaan Pelat Merah, Jadi Anak Usaha Hutama Karya
-
Soal Kondisi Keuangan Waskita Karya, Wamen BUMN: Berat
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 5 Sepatu Lari Rp300 Ribuan di Sports Station, Promo Akhir Tahun
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Mantapkan Papua Sebagai Hub Digital Kawasan Timur Indonesia, Layanan neuCentrIX Hadir di Jayapura
-
Purbaya Target Kantongi Rp 23 Triliun dari Bea Keluar Emas dan Batu Bara Tahun Depan
-
Indonesia Eximbank Dorong Potensi Ekspor Kemiri Nusa Tenggara Barat
-
Purbaya Ungkap Bobrok Ekspor Komoditas RI, Ungkap Kinerja Bea Cukai
-
Tak Hanya Kredit, Bank Mandiri Buka Akses Pasar Ekspor UMKM di Jabar
-
PLTA Singkarak dan PLTU Teluk Sirih Tetap Beroperasi Pasok Listrik Sumbar
-
IHSG Pecah Rekor Lagi Ditutup Tembus Level 8.710, Apa Saja Pendorongnya?
-
Jelang Nataru, Mendag Busan Ungkap Kondisi Pasokan Bahan Pokok: Harga Cabai dan Bawang Mahal
-
Alasan Purbaya Tarik Bea Keluar Batu Bara Tahun Depan: Hilirisasi hingga Dekarbonisasi
-
Rupiah Jadi Mata Uang Asia Terlemah Hari Ini