Suara.com - PT Jasa Raharja menegaskan, tidak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor yang terlibat dalam tabrakan dengan truk di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023) kemarin.
Keputusan ini merujuk pada UU Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Disampaikan Dirut Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono melalui keterangan resminya, pengendara yang mengalami kecelakaan dan menjadi penyebab tabrakan dua kendaraan atau lebih tidak akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.
Selain itu, terkait kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak menerima santunan dari Jasa Raharja, seperti korban kecelakaan tunggal, mereka yang melintas tanpa mengindahkan palang pintu kereta api, yang terlibat dalam kegiatan kriminal seperti pencurian dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi, yang terbukti dalam keadaan mabuk, yang mengalami kecelakaan dengan sengaja bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban kecelakaan karena berpartisipasi dalam perlombaan kecepatan seperti balap mobil atau motor.
"Melalui tindakan ini, diharapkan kita dapat bersama-sama menjaga keselamatan dan mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan," tambah Rivan.
Secara terpisah, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menambahkan kecelakaan yang melibatkan delapan pemotor yang tertabrak truk tersebut terjadi akibat pelanggaran lalu lintas.
Para pengendara diketahui melawan arus dan ketidakpatuhan pengendara motor terhadap aturan berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di Lenteng Agung.
Firman menyatakan bahwa pengendara yang menyebabkan kecelakaan tersebut tidak layak mendapatkan santunan. Ia berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi pengguna jalan untuk mengikuti peraturan lalu lintas dengan disiplin.
Baca Juga: Ketua RW Beberkan Penyebab Aksi Pengeroyokan Remaja di Jagakarsa; Gara-gara Asmara
Berita Terkait
-
Tujuh Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Tertabrak Truk, Kakorlantas: Tidak Layak Dapat Santunan
-
Gak Kapok Ada Kecelakaan! Pemotor Masih Bandel Lawan Arus di Lenteng Agung, Polisi Pasang e-TLE Mobile
-
7 Pemotor Tertabrak Truk Akibat Lawan Arah di Lenteng Agung, Warga: Sudah Biasa, karena Jalan Macet
-
Breaking News: Pesawat Kargo Jayawijaya Air Kecelakaan di Wamena karena Ban Bocor
-
Ketua RW Beberkan Penyebab Aksi Pengeroyokan Remaja di Jagakarsa; Gara-gara Asmara
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI
-
Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
-
Menkeu Purbaya Tegas Sikat Impor Ilegal di Pelabuhan: Saya Nggak Akan ke Pasar
-
Emiten INET Sebentar Lagi Jadi Pemegang Saham Pengendali Perusahaan Outsourcing PADA
-
Dari Jalan Cepat hingga Fashion Show, Begini Cara Seru Peserta BPJS Jaga Kesehatan