Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba jengkel kepada 700 perusaaan sawit di Indonesia.
Dia bilang ratusan perusahaan tersebut belum melaporkan aktivitasnya ke Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.
Luhut yang juga selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara mengatakan dalam fase self reporting yang digelar pada periode 3 Juli - 3 Agustus 2023, total ada 1.870 perusahaan patuh melapor melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan alias SIPERIBUN.
Jumlah partisipasi ini meningkat dari torehan sebelumnya yang hanya 959 perusahaan.
Luhut juga menyinggung, masih ada 647 perusahaan dalam daftar SK Datin yang belum lapor mandiri di platform SIPERIBUN.
Ia memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan.
Hal tersebut guna memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ini.
"Saya menegaskan, bahwa perusahaan yang telah dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Data dan Informasi (Datin) dan sedang dalam proses dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wajib untuk melakukan pelaporan data di SIPERIBUN tanpa terkecuali," tegas Luhut dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Diketahui, bahwa dalam evaluasi ini, ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Baca Juga: Sidang Haris Azhar Full Debat Panas: Jaksa sampai Disuruh Belajar KUHAP
"Di samping itu, perusahaan juga diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk scan perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP," terang Luhut.
Permasalahan tersebut, kata Luhut, dapat terlihat dari fakta bahwa hanya 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang berhasil diunggah melalui SIPERIBUN dari keseluruhan perusahaan yang berpartisipasi.
Satgas Sawit lantas membuka kesempatan terakhir bagi perusahaan tersebut agar segera melapor pada 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Selain itu, para perusahaan sawit yang sudah melapor juga diminta memperbaiki kualitas data.
"Sekali lagi, kami juga ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh pemerintah," tegas Luhut.
Sebagai informasi, Satgas Sawit sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen