Suara.com - Sebelum memutuskan untuk memberi pinjaman pada nasabah, Bank tentu memerlukan beberapa pertimbangan. Lantas, apa saja pertimbangan bank sebelum memberikan pinjaman.
Pinjaman memang bisa dibilang sebagai salah satu hal sensitif karena menyangkut kepercayaan dan bisa berdampak buruk jika tidak berakhir dikembalikan. Maka dari itu, di dalam dunia bank dikenal prinsip 5C sebelum memberi pinjaman pada pelanggan.
Namun, apa itu sebenarnya prinsip 5C? Simak ulasan berikut untuk mengetahuinya.
Apa saja pertimbangan bank memberikan pinjaman?
Pinjaman adalah salah satu produk perbankan yang banyak diminati oleh masyarakat, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Namun, tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah dari bank.
Untuk mendapatkannya, nasabah perlu memenuhi prinsip 5C atau character, capacity, capital, condition, dan collateral seperti berikut.
Character
Bank akan menilai karakter atau kepribadian calon peminjam dari segi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Untuk mengetahui karakter nasabahnya, bank akan melihat riwayat kredit calon peminjam, apakah pernah menunggak, telat bayar, atau bermasalah dengan kredit sebelumnya
Baca Juga: Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar
Bank juga akan melakukan wawancara untuk mengetahui latar belakang, kebiasaan, dan pola hidup calon peminjam.
Capacity
Pinjaman tentu diberikan untuk dikembalikan, maka dari itu Bank akan menilai kapasitas atau kemampuan calon peminjam untuk membayar cicilan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan.
Bank akan memeriksa penghasilan dan pengeluaran calon peminjam, serta rasio utang terhadap pendapatan (Debt to Income Ratio/DTR).
Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan sumber pendapatan dan prospek usaha calon peminjam.
Capital
Kekayaan bersih atau capital juga menjadi salah satu hal yang menjadi pertimbangan sebelum bank memberi pinjaman.
Bank akan melihat aset dan kewajiban calon peminjam, serta jumlah modal yang dimiliki atau disertakan dalam usaha.
Modal yang cukup menunjukkan bahwa calon peminjam memiliki cadangan dana untuk mengatasi risiko atau kesulitan keuangan.
Condition
Kondisi atau situasi eksternal yang bisa mempengaruhi kinerja keuangan calon peminjam juga menjadi apa saja pertimbangan bank sebelum memberikan pinjaman.
Maka dari itu, bank akan memperhatikan faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, politik, sosial, hukum, dan lingkungan yang berhubungan dengan bidang usaha atau pekerjaan calon peminjam.
Selain itu, bank juga akan mempertimbangkan faktor-faktor seperti persaingan, permintaan, dan regulasi yang berlaku.
Collateral
Bank akan menilai jaminan atau agunan yang ditawarkan oleh calon peminjam sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi bank jika terjadi gagal bayar.
Bank akan mengevaluasi jenis, nilai, lokasi, dan legalitas jaminan yang diserahkan oleh calon peminjam.
Jaminan yang baik adalah jaminan yang mudah dijual, memiliki nilai tinggi, dan memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Dema UIN Raden Mas Said Surakarta Jamin Kerahasiaan Data Maba yang Sudah Registrasi
-
Kabar Gembira! Bank Ini Tawarkan KPR 299 untuk Nasabah Prioritas, Apa Itu?
-
Fasilitasi Pembiayaan Bagi Pelanggan Polimer Domestik, BRI Teken Kerja Sama dengan Chandra Asri
-
BRI Fasilitasi Pembiayaan Bagi Pelanggan Chandra Asri
-
Viral Pinpri atau Pinjaman Pribadi di Medsos, Telat Sehari Data Pribadi Disebar
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS