Suara.com - Rencana proyek kawasan ekonomi baru Rempang Eco-city di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, mendapat penolakan dari sejumlah warga. Penolakan ini berujung pada bentrokan antara warga dan aparat gabungan TNI-Polri pada Kamis (7/9/2023).
Pembangunan Rempang Eco-City awalnya muncul pada tahun 2004. Saat itu, pemerintah melalui BP Batam dan Pemko Batam, berkolaborasi dengan PT Makmur Elok Graha dalam perjanjian kerja sama.
Proyek terkait masuk dalam Proyek Strategis Nasional tahun 2023. Keputusan ini diakui dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Menko Airlangga Hartarto menyetujui kebijakan tersebut pada 28 Agustus 2023. BP Batam dalam keterangan resminya menuliskan, kawasan terkait akan dikembangkan di lahan seluas 7.572 hektar atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektar.
Pengembangan Pulau Rempang akan mencakup kawasan industri, perdagangan, serta sektor pariwisata yang terintegrasi, dengan tujuan dapat bersaing dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.
BP Batam memperkirakan investasi untuk pengembangan Pulau Rempang mencapai Rp381 triliun dan akan menyerap sekitar 306 ribu tenaga kerja hingga tahun 2080. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Selain itu, kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi pabrik kaca terbesar kedua di dunia yang dimiliki oleh perusahaan China, Xinyi Group. Investasi untuk proyek ini diperkirakan mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun.
Pada bulan Juli lalu, Xinyi International Investment Limited dan PT Makmur Elok Graha telah menandatangani nota kesepakatan terkait rencana investasi ini di Chengdu, China.
Meskipun demikian, sejumlah warga yang terdampak akan direlokasi demi pengembangan proyek Rempang Eco-City. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyediakan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.
Baca Juga: Bentrokan Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang, Kapolri Klaim Upayakan Musyawarah
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan lain berupa pembebasan biaya uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.
Masyarakat yang terdampak akan direlokasi ke lokasi yang sudah disiapkan dan akan menerima biaya hidup sebesar Rp1,03 juta per orang dalam satu KK. Bagi warga yang tinggal di tempat lain, mereka akan mendapat bantuan biaya sewa sebesar Rp1 juta per bulan.
Proyek Rempang Eco-city ini diduga jadi penyebab bentrokan antara masyarakat sipil dengan aparat di wilayah itu. Masyarakat menolak proyek tersebut, sementara aparat menanggapi protes ini dengan keras, salah satunya dengan penggunaan gas air mata.
Bahkan, dalam video yang beredar, nampak anak-anak dan pelajar berlarian menghindari aparat. Sementara, tidak sedikit yang mengalami luka akibat bentrokan tersebut.
Berita Terkait
-
Komisi III Minta Aparat Tahan Diri Saat Berhadapan Warga di Pulau Rempang
-
Polisi Klaim Gas Air Mata 'Rempang' Kena Pelajar Karena Tertiup Angin, Alissa Wahid: Gak Belajar dari Kanjuruhan?
-
Kapolda Kepri Klaim Situasi di Rempang Sudah Kondusif Pasca Bentrok Warga dengan Aparat
-
Warga Vs Aparat Bentrok, Koalisi Sipil Desak Jokowi Setop PSN di Rempang Batam: Cuma Bela Investor Penggusur Warga Adat!
-
Bentrokan Aparat Gabungan dengan Warga Pulau Rempang, Kapolri Klaim Upayakan Musyawarah
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Bisnis Roby Tremonti, Sosok Diduga Terkait dalam Buku Aurelie Moeremans
-
Tangani Dampak Longsor dan Banjir, Kementerian PU Pastikan Akses Jalan di Sumut Segera Pulih
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen