Suara.com - Ombudsman meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk segera mencabut aturan terkait harga eceran tertinggi (HET) beras untuk meredam gejolak harga beras yang akhir-akhir bergerak ugal-ugalan.
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, permintaan tersebut karena kebijakan HET beras sejauh ini tak efektif meredam kenaikan harga, malah dikhawatirkan bisa memicu kelangkaan pasokan beras.
Kata dia, berdasarkan tren harga yang dicatat oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Pangan Nasional, harga beras premium tetap berada di atas HET sejak November 2022 hingga saat ini.
Begitu pula harga beras medium yang stabil tinggi melampaui HET sejak Januari 2022 lalu.
“Ada alternatif kebijakan, Badan Pangan sementara mencabut HET beras premium dan medium untuk optimalisasi pasokan beras di pasar,” kata Yeka dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Yaka menyebut dasar usulan pencabutan HET tersebut, menurut dia berkaca pada kasus minyak goreng tahun 2022 lalu yang justru langka saat pemerintah menerapkan kebijakan satu harga saat tren harga tengah naik.
Pihaknya tak ingin kejadian serupa terjadi pada komoditas beras yang amat strategis bagi masyarakat.
“Ketika harga minyak goreng dipatok Rp 14 ribu per liter, apa yang terjadi? Langka. Sekarang di pasar supermarket itu sudah mulai ada pembatasan pembelian beras. Ini jangan sampai terjadi,” lanjutnya.
Peraturan HET beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023. Yeka menyebut kalau kenaikan HET itu dilakukan menyusul tren harga pasar yang meningkat.
Baca Juga: Impor Bawang Putih Belum Disetujui, Ombudsman Bakal Periksa Pejabat Tinggi Kemendag
Namun, yang terjadi rata-rata harga beras di pasar justru terus mengalami kenaikan hingga melampaui HET yang sudah lebih tinggi.
Harga beras premium pada September 2023 tercatat mengalami kenaikan 14,34 persen - 15,26 persen bila dibandingkan September 2022.
Begitu pula beras medium yang naik 15,25 persen - 20,15 persen.
“Artinya, memang kebijakan ini tidak efektif meredam harga beras,” ujarnya.
Selain pencabutan HET, ia meminta Badan Pangan Nasional dapat membuat HET gabah di tingkat penggilingan.
Pasalnya, harus diakui kenaikan harga beras saat ini imbas dari tingginya harga gabah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!