Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengungkapkan keprihatinan atas isi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang dibuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Asosiasi tersebut secara khusus menyoroti pada pasal zat adiktif berupa produk tembakau yang berisi sejumlah larangan total yang dapat mematikan ekosistem industri hasil tembakau.
Ketua Umum Pimpinan Pusat RTMM-SPSI, Sudarto AS, mengatakan rokok adalah produk legal yang diakui oleh negara. Salah satu penandanya adalah melalui pengenaan cukai.
“Tenaga kerjanya juga legal dan merupakan mata pencaharian halal. Oleh karena itu, kami sangat kecewa dengan isi usulan RPP Kesehatan yang beredar saat ini karena penuh dengan larangan total, bukan lagi bersifat pengaturan,” kata Sudarto dala keterangannya dikutip Senin (25/9/2023).
Terlebih, kata Sudarto, ini bukan pertama kali Kemenkes mendorong upaya larangan total yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau. Ia mengamati upaya tersebut selalu dilakukan, termasuk saat menyusun UU Kesehatan di mana tembakau sempat disetarakan dengan narkotika dan psikotropika.
“Kemenkes tidak memikirikan solusi bagi sektor IHT (industri hasil tembakau) yang mampu menyerap lebih dari 6 juta jiwa, di mana lebih dari 150 ribu-nya adalah anggota kami, yaitu serikat pekerja RTMM-SPSI, yang tersebar di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sudarto menambahkan sebagai salah satu pemangku kepentingan industri hasil tembakau, pihaknya tidak dilibatkan oleh Kemenkes dalam membahas rencana regulasi. Oleh karena itu, pihaknya terkaget-kaget ketika mengetahui isi RPP UU Kesehatan pada bagian zat adiktif yang isinya berupa larangan total terhadap produk rokok dalam berbagai lini.
“Kami sangat prihatin dengan fakta bahwa Kemenkes secara diam-diam menyusupkan pasal larangan total bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan. Bayangkan dalam RPP Kesehatan yang berjumlah ribuan pasal, terdapan sisipan pasal-pasal yang mengancam keberlangsungan IHT, disandingkan dengan pasal tentang pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan lainnya,” bebernya.
Ia juga menyesalkan pola campur aduk pasal zat adiktif dengan ribuan pasal lainnya dalam PP dimaksud. “Yang terjadi hari ini merupakan bentuk arogansi dan pemaksaan kehendak Kemenkes agar pasal pelarangan tembakau larut dalam pembahasan topik kesehatan lainnya yang sangat luas,” yakinnya.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Cukai Rokok Turun, Anak Buah Sri Mulyani Justru Senang
Oleh karena itu, Sudarto memohon kepada Kemenkes supaya aturan pasal zat adiktif dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan. Sebab, industri hasil tembakau melibatkan komoditas dan produk tembakau merupakan satu-satunya komoditas yang dibahas dalam RPP, sehingga tidak tepat berada di peraturan sistem jaminan kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Jadwal dan Rute Jalan Tol Diskon selama Mudik dan Arus Balik 2026
-
THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
-
Jasa Marga Proyeksikan 3,5 Juta Kendaran Wara-wiri Mudik di Jalan Tol
-
Kementerian ESDM Pastikan Stok BBM 21 Hari Cukup: Seperti Tandon, Sebelum Habis Sudah Diisi Lagi
-
Fitch Ratings Revisi Prospek 8 Perusahaan Indonesia ke 'Negatif'
-
IHSG Naik Tipis di Sesi I, 460 Saham Melonjak
-
Arus Mudik 2026 Mulai Terlihat Lebih Awal, Volume Kendaraan di Jalan Tol Naik Sejak H-26 Lebaran
-
Kementerian ESDM Tetap Pangkas Produksi Batu Bara di Tengah Lonjakan Harga
-
Trump Optimis Perang Iran Segera Berakhir, Longgarkan Sanksi Minyak Global
-
Transaksi Digital Melejit, Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,7 Persen di Awal 2026