Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SCASN).
Kemenag akan membuka 3.833 posisi PPPK untuk lulusan D3, D4, S1, S2, dan profesi pada tahun 2023. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi Kemenag dalam Pengumuman Nomor: P-6676/Sj/B.Ii.2/Kp.00.1/09/2023 tentang pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Formasi tersebut dibagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis. Kementerian Agama juga membuka posisi PPPK untuk lulusan S1 dari berbagai jurusan, dengan dua jenis pelamar, yaitu pelamar umum dan pelamar khusus.
Pelamar khusus adalah mereka yang merupakan mantan Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau mereka yang bukan Aparatur Sipil Negara dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar. Sementara itu, pelamar umum adalah mereka yang tidak memenuhi kriteria pelamar khusus.
Proses pendaftaran untuk CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dibuka mulai 23 September hingga 9 Oktober 2023 nanti.
Cara Daftar Formasi CPNS dan PPPK Kemenag
Cara mendaftar untuk mengisi posisi di Kementerian Agama (Kemenag) sama dengan cara melamar CPNS/PPPK pada umumnya, yaitu dengan langkah-langkah berikut:
1. Lakukan pendaftaran secara online melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
2. Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
3. Pelamar hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) formasi yang diinginkan.
4. Selanjutnya, unggah semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
5. Terakhir, cetak kartu pendaftaran sebagai tanda bahwa Anda telah berhasil mendaftar.
Persyaratan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 hingga 35 tahun
Berita Terkait
-
Ini Link Beli E Materai CPNS 2023 Resmi dan Cara Membelinya
-
Beasiswa S1 ke Kanada 2024, Kuliah Gratis hingga Lulus
-
Ini Ketentuan Surat Keterangan Sehat untuk CPNS 2023, Perhatikan Baik-baik!
-
Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 Dibuka! Ini Cara Daftar, Rincian Formasi dan Syarat Ketentuan
-
Cara Mengaktifkan Kamera Pada Pendaftaran SSCASN dan Beri Izin Setting Google Chrome
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz
-
Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura