Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan hukum di sektor pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen. BCA berperan sebagai bank kustodian dari PT BAM.
"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian mendapat sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, PT BAM mendapat denda sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimum 6 bulan bagi perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan menyalurkan dana hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang unit penyertaan.
OJK juga meminta PT BAM untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi tertulis ini setiap bulan. Apabila dalam waktu 6 bulan belum selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.
Sedangkan Ditur PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto masing-masing mendapatkan sanksi sebesar Rp125 juta serta diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi tertulis dari OJK kepada PT BAM.
Sejumlah aturan yang dilanggar oleh PT BAM diantaranya Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
OJK juga menugaskan PT BAM untuk melaporkan proses pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sesuai dengan poin a, b, dan c di atas, serta terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan poin 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BCA terkait informasi yang disampaikan oleh OJK tersebut.
Baca Juga: Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
Berita Terkait
-
Biar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ajak Ibu-ibu Belajar Literasi Keuangan Syariah
-
8 ATM BCA Terdekat di Prabumulih, Ini Lokasinya
-
OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol
-
Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK
-
Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri