Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan hukum di sektor pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen. BCA berperan sebagai bank kustodian dari PT BAM.
"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian mendapat sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, PT BAM mendapat denda sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimum 6 bulan bagi perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan menyalurkan dana hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang unit penyertaan.
OJK juga meminta PT BAM untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi tertulis ini setiap bulan. Apabila dalam waktu 6 bulan belum selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.
Sedangkan Ditur PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto masing-masing mendapatkan sanksi sebesar Rp125 juta serta diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi tertulis dari OJK kepada PT BAM.
Sejumlah aturan yang dilanggar oleh PT BAM diantaranya Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
OJK juga menugaskan PT BAM untuk melaporkan proses pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sesuai dengan poin a, b, dan c di atas, serta terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan poin 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BCA terkait informasi yang disampaikan oleh OJK tersebut.
Baca Juga: Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
Berita Terkait
-
Biar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ajak Ibu-ibu Belajar Literasi Keuangan Syariah
-
8 ATM BCA Terdekat di Prabumulih, Ini Lokasinya
-
OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol
-
Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK
-
Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Punya Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Stagnan Dibanderol Rp2.668.000/Gram
-
Harga Minyak Dunia Terus Naik Sejak Selat Hormuz Kembali Diblokir
-
IHSG Diprediksi Bergerak Konsolidatif Sepekan, Sentimen Timur Tengah hingga MSCI Jadi Sorotan
-
Analisis Teknikal IHSG Hari Ini saat Wall Street Rebound
-
Rupiah Diramal Ambruk ke Rp18.000, Harga Emas Berpotensi Anjlok Rp20.000 Hari Ini, Ada Apa?
-
SIG Bidik Pasar Renovasi Rumah Lewat MiniMix, Beton Siap Pakai Tembus Gang Sempit
-
Petani Jember Dapat Senjata Baru Lawan Penyakit Padi, Produksi Diklaim Meningkat
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini