Suara.com - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mendapatkan sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan hukum di sektor pasar modal oleh PT Berlian Aset Manajemen. BCA berperan sebagai bank kustodian dari PT BAM.
"PT Bank Central Asia Tbk selaku bank kustodian mendapat sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (17/10/2023).
Sementara itu, PT BAM mendapat denda sebesar Rp525 juta. OJK memberikan waktu maksimum 6 bulan bagi perusahaan untuk segera membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa saham dan menyalurkan dana hasil likuidasi yang merupakan hak pemegang unit penyertaan.
OJK juga meminta PT BAM untuk segera menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan instruksi tertulis ini setiap bulan. Apabila dalam waktu 6 bulan belum selesai, izin usaha PT BAM akan dicabut.
Sedangkan Ditur PT BAM, Retno Dewi, dan Direktur PT BAM, Arsoni Chrinarto masing-masing mendapatkan sanksi sebesar Rp125 juta serta diminta untuk segera menindaklanjuti instruksi tertulis dari OJK kepada PT BAM.
Sejumlah aturan yang dilanggar oleh PT BAM diantaranya Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020.
Selain itu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
OJK juga menugaskan PT BAM untuk melaporkan proses pembubaran reksa dana berlian khatulistiwa kepada mereka, karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sesuai dengan poin a, b, dan c di atas, serta terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan poin 3 huruf b angka 1 huruf g dan huruf h Peraturan Nomor V.A.3.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari BCA terkait informasi yang disampaikan oleh OJK tersebut.
Baca Juga: Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
Berita Terkait
- 
            
              Biar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, OJK Ajak Ibu-ibu Belajar Literasi Keuangan Syariah
 - 
            
              8 ATM BCA Terdekat di Prabumulih, Ini Lokasinya
 - 
            
              OJK Bakal Terbitkan Aturan Batasan Bunga Pinjol
 - 
            
              Heboh Fenomena Pengajuan Pinjol Pakai KTP dari Google, Begini Respon OJK
 - 
            
              Tagih Utang Pinjol Pakai Sedot WC Sampai Teror Ojol, AdaKami Kena Sanksi Ringan
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen