Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengingatkan platform asal China, TikTok untuk mematuhi regulasi ketika kembali mengoperasikan TikTok Shop. Dia meminta, TikTok mengedepankan berjualan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Menteri Teten menekankan agar TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Beberapa kebijakan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang menurut Menteri Teten harus dipatuhi TikTok dan GoTo, pertama adalah tentang kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial.
"Kedua, TikTok dan GoTo dilarang untuk memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya. Oleh karena itu, para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal," kata Teten.
Ketiga, Menteri Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. "Barang impor yang dijual di online harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia," imbuh dia.
Keempat, TikTok dan GoTo diminta untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri.
"Kelima, platform online termasuk TikTok dan GoTo tidak boleh menjual produk sendiri. Ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka," ungkap dia.
Lebih lanjut, persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia menurut Menteri Teten adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing.
Baca Juga: Saham GOTO Anjlok Dalam 20,37 Persen Sore Ini Usai TikTok Kuasai Tokopedia
"Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM," beber dia.
TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu (4/10/2023) setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis socio-commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor