Suara.com - Pemilik usaha fotokopi mungkin bisa mencari alternatif lain mulai tahun depan karena salah satu bisnis yang mendatangkan untung ini terancam kehilangan pendapatan usai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku pada tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Terhitung sejak 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.
Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti yang dibutuhkan untuk E-KTP, termasuk pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.
IKD menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi perlu menyediakan fotokopi E-KTP saat mengurus berbagai hal. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.
Aktivasi IKD belum bersifat wajib, meski pemerintah mendorong agar masyarakat melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.
Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan dengan membuka aplikasi khusus di ponsel pintar. Untuk keamanan, E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital atau IKD hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.
Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Baca Juga: Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan
Berita Terkait
-
Agus Raharjo Ngaku Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Mungkin Juga
-
Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ
-
Minta Pemprov Tak Wajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status, PSI: Pemborosan!
-
DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Diminta Buat KTP Baru Mulai 2024
-
Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu