Suara.com - Pemilik usaha fotokopi mungkin bisa mencari alternatif lain mulai tahun depan karena salah satu bisnis yang mendatangkan untung ini terancam kehilangan pendapatan usai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku pada tahun 2024.
Pasalnya, pemerintah telah merancang peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024. Dengan implementasi ini, warga Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyediakan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.
Terhitung sejak 1 Januari 2024, fotokopi resmi KTP tidak lagi berlaku untuk persyaratan atau keperluan berkas lainnya. Ini sejalan dengan kebijakan baru pemerintah yang melibatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Meskipun E-KTP masih memerlukan fotokopi untuk mengakses layanan publik, IKD tidak lagi membutuhkan fotokopi karena dapat diakses melalui ponsel.
Pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti yang dibutuhkan untuk E-KTP, termasuk pengadaan blangko, ribbon, film, cleaning kit, dan printer. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa E-KTP akan berubah menjadi Identitas Kependudukan Digital.
IKD menjadi solusi bagi masyarakat agar tidak lagi perlu menyediakan fotokopi E-KTP saat mengurus berbagai hal. Meskipun demikian, Kemendagri menegaskan bahwa keberadaan IKD tidak menghapuskan E-KTP; keduanya melengkapi satu sama lain dan tetap berlaku.
Aktivasi IKD belum bersifat wajib, meski pemerintah mendorong agar masyarakat melakukannya. E-KTP berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang, sedangkan IKD adalah file digital dengan QR Code. QR Code ini hanya berlaku selama 90 detik dan tidak dapat digunakan kembali untuk menghindari penyalahgunaan.
Meskipun E-KTP perlu dicetak di Dukcapil atau kantor kecamatan, KTP Digital atau IKD dapat digunakan dengan membuka aplikasi khusus di ponsel pintar. Untuk keamanan, E-KTP disimpan sebagai kartu fisik, sementara KTP Digital atau IKD hanya dapat diakses melalui aplikasi khusus dengan tingkat keamanan berlapis.
Sebagai kartu identitas penduduk, baik E-KTP maupun KTP Digital dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan izin, membuka rekening bank, mendaftar SIM, dan lainnya. Namun, KTP Digital memiliki fitur tambahan seperti dokumen, data keluarga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.
Baca Juga: Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan
Berita Terkait
-
Agus Raharjo Ngaku Diintervensi Jokowi dalam Kasus E-KTP Setnov, Firli Bahuri: Mungkin Juga
-
Murah dan Anti Pungli, PKS Sarankan Pemprov Bikin KTP Digital Usai DKI Jadi DKJ
-
Minta Pemprov Tak Wajibkan Cetak Ulang KTP Setelah Jakarta Ganti Status, PSI: Pemborosan!
-
DKI Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ, Warga Diminta Buat KTP Baru Mulai 2024
-
Outfit Agnez Mo Digunjing Netizen, Pakai Setelan Ini saat Urus e-KTP di Kelurahan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja
-
FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia
-
Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026
-
Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026
-
Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026
-
Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
-
OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE
-
Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit