Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memindahkan 78 perusahaan tercatat yang belum memenuhi persyaratan aturan free float ke Papan Pemantauan Khusus mulai 31 Januari 2024.
"Pemindahan perusahaan tercatat ke Papan Pemantauan Khusus memungkinkan BEI untuk melakukan suspensi efek terhadap mereka selama satu tahun berturut-turut. Apabila masa suspensi efek telah berlangsung selama dua tahun, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan delisting," ungkap Pj Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, di Jakarta pada hari Rabu (31/1/2024).
Dengan adanya pemindahan perusahaan tercatat dan pemberlakuan Notasi Khusus, diharapkan semua pihak dapat dengan cepat mengetahui kondisi terkini dari perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sebanyak 47 dari 78 perusahaan tercatat itu telah terlebih dahulu masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus karena kriteria lainnya,” ujar Kautsar, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, BEI memberi syarat kepada perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
“Berdasarkan peraturan itu, perusahaan tercatat harus memenuhi persyaratan minimum free float dan jumlah pemegang saham,” ujar Kautsar.
Saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5 persen dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi dari pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota dewan komisaris atau anggota direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali oleh perusahaan.
Berdasarkan Ketentuan V.1. dari Peraturan No. I-A, persyaratan itu adalah jumlah saham free float paling sedikit lima puluh juta saham dan paling sedikit 7,5 persen dari jumlah saham tercatat, serta jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah pemilik SID.
BEI telah memberikan masa relaksasi pemenuhan persyaratan free float dan Jumlah pemegang saham bagi perusahaan tercatat, yaitu selama dua tahun sejak diberlakukannya Peraturan No. I-A pada Desember 2021 sampai Desember 2023.
Baca Juga: Ada yang Bilang Main Saham Haram, Begini Faktanya
Berita Terkait
-
IHSG Mampu Tembus 7.600 Tahun 2024? Ini Prediksinya
-
Cuan Berlimpah! Ini Daftar Saham yang Bagikan Dividen Lebih dari 2 Kali Tahun 2023
-
PT Sumber Mineral Global Abadi Tbk. (SMGA) IPO Besok, Begini Prospeknya
-
Bukan EXCL, BCA Sekuritas Bakal Kuasai Saham FREN
-
Ada yang Bilang Main Saham Haram, Begini Faktanya
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok
-
Tak Perlu Pusing, Belanja di China Bisa Bayar Pakai GoPay
-
Purbaya Janjikan Kredit Bunga Rendah ke Industri Tekstil, Maksimal 6 Persen
-
IHSG Masih Gagah Menguat, Betah di Level 7.000
-
RUPS 2025 Patra Jasa Catat Kinerja Positif Dorong Pertumbuhan Pendapatan Perusahaan
-
Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
-
Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?
-
Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI