Suara.com - Kebijakan pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dianggap sangat memberatkan oleh masyarakat setempat.
Tidak hanya warga Batam, sejumlah konsumen daring juga mengeluhkan kebijakan tersebut karena terlalu mahal. Bahkan, beberapa pelaku UMKM mengaku turun omzet karena kesulitan dalam mengirim barang.
Dikutip dari Batamnews, untuk mengirim barang seperti baju ke luar Batam juga dikenakan pajak. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) membuatnya berbeda dari daerah lainnya.
Pemerintah telah mengatur pengiriman barang dari Batam ke beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Untuk mengirim barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia, terdapat beberapa perhitungan pajak yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:
- Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk parfum dengan nilai 7 USD (diasumsikan 1 USD = Rp 15.000):
Harga parfum: Rp 105.000 Bea Masuk (BM): 7,5% dari harga parfum PPn: 10% dari harga parfum PPh: 0% dari (Harga Barang + Bea Masuk)
Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:
- Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Buku: tidak dikenakan pajak.
Untuk informasi lebih rinci mengenai perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Baca Juga: Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Berita Terkait
-
Brio RS Kalah Murah, Nafa Urbach Pernah Kepergok Naik Mobil Seharga 10 Honda Beat
-
Pantau Istri Ustaz Solmed, Dirjen Pajak Kena Sentil TikToker: Gak Usah Sok Asyik
-
Pemerintah Diminta Perbaiki Transportasi Publik Dulu, Jangan Naikkan Pajak Kendaraan
-
Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?
-
Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
Transformasi IT, BSI Bidik Masuk Top 5 Bank Syariah Global
-
Prudential Soroti Risiko Korupsi yang Mengintai Sektor Keuangan
-
Inflasi Juni 2026 Naik Jadi 3,34 Persen, Bank Indonesia Pastikan Masih Terkendali
-
Terungkap! Ini Alasan Penumpang Tetap Setia Naik Kereta Meski Tarif Naik
-
BUMN Ini Sulap Limbah Jadi Paving Block, Gandeng UMKM Dorong Ekonomi Sirkular