Suara.com - Kebijakan pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dianggap sangat memberatkan oleh masyarakat setempat.
Tidak hanya warga Batam, sejumlah konsumen daring juga mengeluhkan kebijakan tersebut karena terlalu mahal. Bahkan, beberapa pelaku UMKM mengaku turun omzet karena kesulitan dalam mengirim barang.
Dikutip dari Batamnews, untuk mengirim barang seperti baju ke luar Batam juga dikenakan pajak. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) membuatnya berbeda dari daerah lainnya.
Pemerintah telah mengatur pengiriman barang dari Batam ke beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Untuk mengirim barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia, terdapat beberapa perhitungan pajak yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:
- Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk parfum dengan nilai 7 USD (diasumsikan 1 USD = Rp 15.000):
Harga parfum: Rp 105.000 Bea Masuk (BM): 7,5% dari harga parfum PPn: 10% dari harga parfum PPh: 0% dari (Harga Barang + Bea Masuk)
Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:
- Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Buku: tidak dikenakan pajak.
Untuk informasi lebih rinci mengenai perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Baca Juga: Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Berita Terkait
-
Brio RS Kalah Murah, Nafa Urbach Pernah Kepergok Naik Mobil Seharga 10 Honda Beat
-
Pantau Istri Ustaz Solmed, Dirjen Pajak Kena Sentil TikToker: Gak Usah Sok Asyik
-
Pemerintah Diminta Perbaiki Transportasi Publik Dulu, Jangan Naikkan Pajak Kendaraan
-
Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?
-
Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
PNM Hadirkan Harapan Baru: Dari Satu Kegiatan, Tumbuh Mimpi Jadi Garda Pemberdayaan Ultra Mikro
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T