Suara.com - Kebijakan pajak pengiriman barang dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dianggap sangat memberatkan oleh masyarakat setempat.
Tidak hanya warga Batam, sejumlah konsumen daring juga mengeluhkan kebijakan tersebut karena terlalu mahal. Bahkan, beberapa pelaku UMKM mengaku turun omzet karena kesulitan dalam mengirim barang.
Dikutip dari Batamnews, untuk mengirim barang seperti baju ke luar Batam juga dikenakan pajak. Status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) membuatnya berbeda dari daerah lainnya.
Pemerintah telah mengatur pengiriman barang dari Batam ke beberapa daerah di Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Untuk mengirim barang dari Batam ke daerah lain di Indonesia, terdapat beberapa perhitungan pajak yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah penjelasan mengenai perhitungan pajak berdasarkan nilai barang yang dikirim:
- Jika nilai barang kurang dari atau sama dengan 3 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 0%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Jika nilai barang lebih dari 3 hingga 1500 USD, akan dikenakan Bea Masuk (BM) sebesar 7,5%, PPn sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0%.
Berikut adalah contoh perhitungan pajak untuk parfum dengan nilai 7 USD (diasumsikan 1 USD = Rp 15.000):
Harga parfum: Rp 105.000 Bea Masuk (BM): 7,5% dari harga parfum PPn: 10% dari harga parfum PPh: 0% dari (Harga Barang + Bea Masuk)
Untuk beberapa produk spesifik seperti tas, sepatu, produk tekstil, dan buku, diberlakukan tarif pajak khusus:
- Tas: Bea Masuk (BM) sebesar 15-20%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10%.
- Sepatu: Bea Masuk (BM) sebesar 25-30%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Produk tekstil: Bea Masuk (BM) sebesar 15-25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 7,5-10%.
- Buku: tidak dikenakan pajak.
Untuk informasi lebih rinci mengenai perhitungan pajak, disarankan untuk menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Baca Juga: Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Berita Terkait
-
Brio RS Kalah Murah, Nafa Urbach Pernah Kepergok Naik Mobil Seharga 10 Honda Beat
-
Pantau Istri Ustaz Solmed, Dirjen Pajak Kena Sentil TikToker: Gak Usah Sok Asyik
-
Pemerintah Diminta Perbaiki Transportasi Publik Dulu, Jangan Naikkan Pajak Kendaraan
-
Dipantau Dirjen Pajak, Berapa Tarif yang Harus Dibayar Ustadz Solmed?
-
Harapan Raffi Ahmad soal Rencana Pemerintah Naikkan Pajak Hiburan
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%