Suara.com - Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bangkrut menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa bukan karena kondisi ekonomi yang sulit melainkan karena ulah dari pemilik bank terkait.
Tidak hanya itu, manajemen yang amburadul juga bisa menjadi penyebab BPR pailit meski masalah ini masih bisa diperbaiki.
"Dalam banyak kasus, saya katakan tadi bahwa kesalahan manajemen bukanlah kesalahan manajemen, melainkan tindak penipuan oleh pemilik banknya, terutama itu. Jika masalahnya adalah kesalahan manajemen, masih dapat diperbaiki," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya pada hari Selasa (30/1/2023) lalu.
Meskipun begitu, Purbaya menegaskan agar para nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dana mereka karena dana tersebut dijamin oleh LPS. Dengan demikian, jika sebuah BPR mengalami kebangkrutan, dana nasabah akan dikembalikan.
Pada tahun 2023, LPS telah membayar klaim sebesar Rp329 miliar, atau setara dengan 92,6 persen dari total simpanan yang gagal di BPR, yang berjumlah Rp355,4 miliar.
"Jika sebuah BPR mengalami kegagalan, kami akan menjaga. Kami selalu berusaha untuk memastikan agar masyarakat dalam dunia perbankan merasa tenang, karena dana mereka benar-benar terjamin," kata dia.
LPS, kata Purbaya, memiliki sumber daya yang mencukupi untuk mengganti dana nasabah di BPR. Berdasarkan informasi dari LPS, total aset hingga Desember 2023 mencapai Rp213,30 triliun.
"Kami berusaha untuk mencegah kekhawatiran di masyarakat agar mereka tidak menganggap bahwa LPS tidak mengeluarkan uang, padahal kami memiliki kekayaan yang besar, sekitar Rp211 triliun (berdasarkan aset per Oktober 2023)," ungkapnya.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa proses pencairan klaim dana nasabah tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui, seperti verifikasi data.
Baca Juga: Sumber Return Reksadana dan Faktor yang Memengaruhinya
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), waktu maksimal pencairan dana nasabah akibat kegagalan BPR adalah 90 hari kerja. Meskipun demikian, pencairan dapat dilakukan lebih cepat tergantung pada kondisi.
"Kami memahami bahwa setiap keterlambatan sedikit saja dapat menyebabkan kegelisahan di kalangan nasabah, yang mungkin akan menganggap bahwa jaminan yang diberikan oleh LPS tidak dapat dipercaya. Kami memastikan bahwa hal ini tidak terjadi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Jokowi Ajak Sultan Jogja Temui 5.000 Nasabah PNM Mekaar di Bantul
-
Jadi Agen BRILink, Nasabah Mekaar Sukses Membuat Lompatan Pendapatan
-
Tenang, Klaim Pinjaman Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto Bakal Dibayar LPS
-
LPS dan MA Berikan Jaminan Kepastian Hukum: Nasabah Bank Bebas Cemas
-
Sumber Return Reksadana dan Faktor yang Memengaruhinya
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Gubernur BI : Ekonomi Syariah Indonesia Sejajar dengan Arab Saudi dan Malaysia
-
Marak Kasus Keracunan: 77 Persen Masyarakat Dukung MBG Lanjut, Tapi Minta Kualitas Dijaga Ketat!
-
IHSG Sesi I: Energi dan Teknologi Terbang Tinggi, Keuangan dan Infrastruktur Masih Keok
-
10 Fakta Etanol BBM yang Tuai Pro dan Kontra, Benarkah Buat Mesin Cepat Berkarat?
-
IHSG Terjun Bebas di Sesi Pertama! Apa yang Terjadi?
-
ESDM Bantah Ada Pembelaan Soal Saran SPBU Swasta Beli BBM Murni dari Pertamina
-
Daftar Negara-negara yang BBM-nya Dicampur Etanol
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Menkeu Purbaya Blak-blakan soal 26 Pegawai Pajak Dipecat: Menerima Uang, Tidak Bisa Diampuni!
-
Begini Nasib Anggaran MBG yang Bakal Ditarik Menkeu Purbaya Jika Tak Terserap