Suara.com - Pemko Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, sedang mempertimbangkan untuk memberikan pajak hiburan sebesar 20 hingga 25 persen kepada para pelaku usaha di wilayah tersebut.
"Seperti di Yogyakarta dan Bali, pajak hiburan di sana berkisar antara 20 hingga 25 persen. Mungkin kita juga bisa mengadopsi hal serupa, namun perlu dilakukan perhitungan terlebih dahulu," ujar Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, setelah menghadiri acara sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi kepada Pelaku Usaha di Trans Convention Center.
Dalam kesempatan itu, ia menyebut, Pemko setempat menampung keluhan pengusaha yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen, sebagaimana ketentuan pemerintah pusat.
Para pengusaha berharap, pajak hiburan tetap di angka 15 persen, namun hal itu tidak dapat dipenuhi karena pemkot harus menjalankan regulasi yang ada.
"Kami pastikan pajak hiburan yang mencapai 40-70 persen itu, masih ada diskresi yang akan diberikan untuk pelaku usaha di Tanjungpinang," ujar Hasan, dikutip dari Antara pada Selasa (20/2/2024).
Menurut Hasan, aturan itu membantu mengembangkan potensi-potensi pajak atau retribusi yang ada di daerah. Melalui sosialisasi tersebut, para pelaku usaha akan lebih memahami kewajibannya.
“Tapi masih ada kebijakan yang diberikan pusat kepada daerah terhadap beberapa retribusi pajak daerah,” ujar Hasan pula.
Mulyadi Tan, selaku Ketua DPD Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Provinsi Kepulauan Riau, mengharapkan agar pemerintah pusat menunda kebijakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 persen yang dianggap terlalu tinggi.
Menurutnya, jika pajak hiburan dinaikkan secara signifikan, ini dapat berdampak pada berkurangnya jumlah pengunjung karena konsumen akan menghadapi biaya hiburan yang lebih mahal dibandingkan sebelum pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen tersebut.
Baca Juga: Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza
"Akibatnya usaha jadi sepi bahkan bisa tutup. Otomatis, tingkat pengangguran bertambah dipicu PHK," ujar dia.
Ia mengatakan, momen kenaikan pajak hiburan 40-70 persen belum tepat, sebab pascapandemi COVID-19, para pelaku usaha baru mulai bangkit dan pulih.
Pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan kondisi pengusaha hiburan yang tengah berupaya menarik pengunjung untuk datang ke tempat-tempat hiburan, termasuk menarik kunjungan wisatawan domestik hingga mancanegara.
Terlebih, Kepri pada umumnya, mendapat target kunjungan wisman mencapai tiga juta orang dari Kementerian Pariwisata pada tahun 2024.
"Biarkan kami kerja dulu untuk pemulihan sekaligus mendatangkan wisatawan. Jangan justru pemerintah tiba-tiba menaikkan pajak hiburan mencapai 40 persen," ujar Mulyadi Tan.
Setelah bisnis tempat hiburan pulih dan jumlah pengunjung atau wisatawan meningkat, menurutnya, baru pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan terkait pajak hiburan.
Berita Terkait
-
Urus Pajak STNK 5 Tahun Kini Hanya 15 Menit, Begini Caranya
-
Senyum Ceria Komeng Naik Mobil Mewah, Harganya Setara 20 Honda Beat
-
Investor, Ayo Serbu! Pemerintah Bagi-bagi 'Cuan' Buat Bangun Pabrik Mobil Listrik
-
Semewah Innova tapi Harga Cuma 100 Jutaan? Mitsubishi Grandis Solusinya!
-
Ditunggangi Raffi-Gigi ke TPS, Harga Vespa Ini Setara Toyota Avanza
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
-
Perang Terbuka! AS Klaim Tembak Kapal Iran di Selat Hormuz
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
Terkini
-
Prabowo Ubah Aturan MBG, Akan Prioritaskan Kepada Anak Kurang Gizi?
-
Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
-
Tren Menabung Masyarakat Daerah Tinggi, Nasabah Simpeda Melonjak 104%
-
Waduh! Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp44 Ribu, Cek Rinciannya Hari Ini
-
Belanja di Luar Negeri Lebih Untung, BRI Beri Cashback dan Cicilan Ringan hingga 36 Bulan
-
Daftar Harga LPG Non Subsidi 2026: 12 Kg Rp228 Ribu dan 5 Kg Rp107 Ribu, Ini Penjelasan Pertamina Pa
-
Kenaikan BBM Non-Subsidi Dinilai Tepat, Bisa Tekan Kompensasi APBN
-
Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg yang Alami Kenaikan
-
1 Lowongan Dilamar 12 Orang, Ini Kondisi Nyata Pasar Kerja Indonesia 2026
-
CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,07 Triliun, Angkat Budiman Tanjung Jadi Direktur Baru