Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto meminta maaf terkait peristiwa usai pembacaan tuntutan oleh penuntut umum KPK minggu lalu yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” ungkap Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/02/2024).
“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat... jaksa jahat...,' katanya saat itu.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” sambung Dadan.
Dadan menyebut, pihaknya sudah bertanggung jawab terkait kerusakan tersebut.
Ia menambahkan, sejak awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya, hingga merasa telah terdzolimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di dzolimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujar dia.
Padahal lanjutnya, investasi senilai Rp 11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerjasama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerjasama tersebut,” jelasnya.
Kejanggalan berikutnya menurut Dadan Tri adalah saat dirinya masih berstatus sebagai saksi, sempat ada oknum yang mengatasnamakan KPK meminta uang dengan angka fantastis yaitu sebesar 6 juta dolar. Dan jika permintaan dari oknum tersebut tidak dipenuhi, maka statusnya akan dijadikan tersangka.
“Ada oknum yang mengatasnamakan KPK minta 6 juta dolar agar tidak menjadi tersangka. Namun itu hal yang tidak mungkin untuk dipenuhi, karena memang saya merasa tak bersalah. Dan akhirnya memang saya dijadikan tersangka,” ungkapnya geram.
Kejanggalan lainnya adalah saat Dadan Tri Yudianto akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung dimana ada lagi pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut.
“Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan,” ungkapnya.
Perkara pun terus berlanjut ke persidangan. Namun selama proses persidangan itupun, penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan, tambahnya.
Untuk itu, dirinya bersama tim Penasihat Hukum akan melakukan pembelaan serta akan menempuh upaya-upaya hukum demi keadilan.
Berita Terkait
-
Jokowi: Harapan Masyarakat ke Lembaga Peradilan Tinggi, Tuntut Jaminan Keadilan
-
Pesan ke Seluruh Hakim di Indonesia, Jokowi: Kualitas SDM Adalah Kunci
-
90 Persen Tahanan Korupsi Suap Pegawai KPK, Paling Besar Rp 20 Juta Demi Selundupkan Ponsel
-
Hukum Menerima Uang Suap atau Serangan Fajar dalam Islam
-
Siapa Ayah Muhammad Fardana? Bukan Orang Sembarangan, Calon Mertua Ayu Ting Ting Eks Pejabat Mahkamah Agung
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Kesulitan Tembus Level Rp2,5 Juta
-
Bank Indonesia : Pasokan Uang Tunai di Wilayah Bencana Sumatera Aman
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 18 Desember 2025: Galeri 24 dan UBS Naik Tajam!
-
Cara Cek Penerima PIP 2026 Melalui HP dan Jadwal Pencairan Dana
-
Jaga Daya Beli dan Inflasi Pangan, AGP Gelar Pasar Murah di 800 Titik
-
Lonjakan Penipuan Digital Jadi Alarm, Standar Keamanan Siber Fintech Diperketat
-
Indonesia Kukuhkan Diri Jadi Episentrum Blockchain & Web3 Asia Tenggara
-
Pakar Ingatkan Risiko Harga Emas, Saham, hingga Kripto Anjlok Tahun Depan!
-
DPR Tegaskan RUU P2SK Penting untuk Mengatur Tata Kelola Perdagangan Aset Kripto