Suara.com - Dalam aturan yang berlaku, semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan? Apakah sudah otomatis terdaftar?
Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Namun demikian cukup banyak orang yang bertanya tentang cara dan prosesnya.
Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan
Pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari mendatangi kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota, melalui mobile customer service, dan melalui aplikasi JKN Mobile. Untuk yang belakangan disebutkan, berikut caranya.
- Buka aplikasi JKN Mobile dan login dengan akun Anda
- Klik Daftar, kemudian pilih menu Pendaftaran Peserta
- Setelah selesai membaca semua ketentuan dan memahaminya, klik Saya Setuju
- Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, dan konfirmasi dengan kode captcha
- Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta
- Isi seluruh data diri secara lengkap, klik Selanjutnya
- Setelah itu pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat e-mail aktif yang Anda miliki, dan klik Simpan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail Anda
- Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
- Setelah dibayarkan, secara otomatis bayi baru lhir akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
5 Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum bisa mendaftarkan bayi baru lahir, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
- Pertama, siapkan kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung
- Kedua, siapkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Berkas ini bisa dalam bentuk asli atau fotokopi
- Ketiga, siapkan Kartu Keluarga milik orang tua, asli atau fotokopi
- Keempat, bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai
- Kelima, lakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Sangat dianjurkan untuk melengkapi syarat di atas dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan yang bertugas, atau berkas akta kelahiran yang sudah dicetak dalam bentuk fisik.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!
-
Kasus Perdagangan Bayi di Tambora Terbongkar, Begini Kondisi Kelima Bayinya
-
Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi di Tambora, 3 Jadi TSK Salah Satunya Pasutri
-
Terjadi di Tambora Jakbar, Polisi Kejar Pasutri Pedagang Bayi
-
Kicep Digiring Polwan Berhijab, Mamah Muda yang Tega Jual Anaknya ke Pasutri Sindikat TPPO Bayi Ogah Tatap Wartawan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
-
Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
-
Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
-
Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
-
Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen