Suara.com - Dalam aturan yang berlaku, semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan? Apakah sudah otomatis terdaftar?
Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Namun demikian cukup banyak orang yang bertanya tentang cara dan prosesnya.
Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan
Pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari mendatangi kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota, melalui mobile customer service, dan melalui aplikasi JKN Mobile. Untuk yang belakangan disebutkan, berikut caranya.
- Buka aplikasi JKN Mobile dan login dengan akun Anda
- Klik Daftar, kemudian pilih menu Pendaftaran Peserta
- Setelah selesai membaca semua ketentuan dan memahaminya, klik Saya Setuju
- Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, dan konfirmasi dengan kode captcha
- Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta
- Isi seluruh data diri secara lengkap, klik Selanjutnya
- Setelah itu pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
- Masukkan alamat e-mail aktif yang Anda miliki, dan klik Simpan
- Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail Anda
- Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
- Setelah dibayarkan, secara otomatis bayi baru lhir akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
5 Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum bisa mendaftarkan bayi baru lahir, ada lima syarat yang harus dipenuhi.
- Pertama, siapkan kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung
- Kedua, siapkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Berkas ini bisa dalam bentuk asli atau fotokopi
- Ketiga, siapkan Kartu Keluarga milik orang tua, asli atau fotokopi
- Keempat, bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai
- Kelima, lakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Sangat dianjurkan untuk melengkapi syarat di atas dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan yang bertugas, atau berkas akta kelahiran yang sudah dicetak dalam bentuk fisik.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Mau Buat SKCK Wajib Punya BPJS Kesehatan, Cek Rinciannya Lengkapnya!
-
Kasus Perdagangan Bayi di Tambora Terbongkar, Begini Kondisi Kelima Bayinya
-
Polisi Ungkap Praktik Penjualan Bayi di Tambora, 3 Jadi TSK Salah Satunya Pasutri
-
Terjadi di Tambora Jakbar, Polisi Kejar Pasutri Pedagang Bayi
-
Kicep Digiring Polwan Berhijab, Mamah Muda yang Tega Jual Anaknya ke Pasutri Sindikat TPPO Bayi Ogah Tatap Wartawan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada
-
Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026
-
Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?
-
Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM
-
Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah