Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.
Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perbankan syariah demi memastikan pertumbuhan yang sehat, tinggi, dan berkelanjutan.
Dian menekankan bahwa kepercayaan terhadap bank syariah memiliki dampak yang sangat serius terhadap perkembangan bank syariah di masa depan.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS. Salah satu aspek yang diatur adalah penguatan wewenang, struktur, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan.
Semua pihak, termasuk Pengelola Syariah Perusahaan (PSP), direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan, diharapkan memberikan komitmen yang kuat terhadap pentingnya tata kelola.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.
Baca Juga: Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mengembangkan industri perbankan syariah secara signifikan.
Selain itu, penerbitan POJK ini juga merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini menegaskan pentingnya peran DPS dalam mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, implementasi prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tanggung jawab DPS. Seluruh jajaran organisasi di bank, termasuk direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini, selain didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan, juga mempertimbangkan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.
Dengan diterbitkannya POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Berita Terkait
-
Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020
-
PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online
-
Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan
-
Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo
-
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
Terkini
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
Harga Bitcoin Sulit Bangkit dan Terkapar di Level USD 70.000, Efek Epstein Files?
-
Emiten BUMI Bangkit Kembali Setelah ARB, Siapa yang Borong Sahamnya?
-
Purbaya Sebut Proyek 'Olah Sampah' Prabowo Rp 58 Triliun Sebagian Dibiayai APBN
-
IHSG Akhirnya Menguat 1,57% di Sesi I, Saham-saham Ini Bisa Dipantau
-
Profil PT Joyo Agung Permata, Entitas di Balik Delisting HITS Milik Tommy Soeharto
-
Optimalkan Air Bersih untuk investasi dan Perawatan Aset Jangka Panjang
-
Hashim Sebut 4 Perusahaan Protes ke Prabowo Soal Izinnya Dicabut
-
Tommy Soeharto Lepas Semua Saham HITS, Intip Kondisi Keuangannya
-
Aksi Borong Danantara Dongkrak Laju IHSG ke Level 8.000 Siang Ini