Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggalakkan penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap penerapan prinsip syariah di sektor perbankan.
Salah satu langkahnya adalah dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS) pada tanggal 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa upaya OJK untuk mempercepat pertumbuhan perbankan syariah sejalan dengan upaya meningkatkan tata kelola perbankan syariah demi memastikan pertumbuhan yang sehat, tinggi, dan berkelanjutan.
Dian menekankan bahwa kepercayaan terhadap bank syariah memiliki dampak yang sangat serius terhadap perkembangan bank syariah di masa depan.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS diterbitkan untuk melengkapi ketentuan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).
POJK mengatur hal-hal mendasar dan strategis dalam penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS. Salah satu aspek yang diatur adalah penguatan wewenang, struktur, dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan bahwa OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan melalui peningkatan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan.
Semua pihak, termasuk Pengelola Syariah Perusahaan (PSP), direksi, dan komisaris di sektor jasa keuangan, diharapkan memberikan komitmen yang kuat terhadap pentingnya tata kelola.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS juga merupakan implementasi dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027.
Baca Juga: Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat, yang pada akhirnya akan mengembangkan industri perbankan syariah secara signifikan.
Selain itu, penerbitan POJK ini juga merespons Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menempatkan Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada kelompok yang sama dengan Dewan Komisaris dan Direksi. Hal ini menegaskan pentingnya peran DPS dalam mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Namun, implementasi prinsip syariah di bank tidak hanya menjadi tanggung jawab DPS. Seluruh jajaran organisasi di bank, termasuk direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit intern, juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan bank sesuai dengan prinsip syariah.
POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS ini, selain didasarkan pada masukan dari pemangku kepentingan, juga mempertimbangkan Pedoman Umum Governansi Entitas Syariah Indonesia tahun 2023 dan standar IFSB-10 Guiding Principles on Shariah Governance Systems for Institutions Offering Islamic Financial Services.
Dengan diterbitkannya POJK ini, seluruh BUS dan UUS diharapkan menerapkan tata kelola syariah sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai bagian dari upaya penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Berita Terkait
-
Sambut Bulan Ramadan, Bibit Ajak Masyarakat Investasi SBN Syariah SR020
-
PermataBank Syariah Gandeng Mandiri Sekuritas Permudah Investor Syariah Buka RDN Secara Online
-
Waspada! Daftar Modus Penipuan Online Jelang Ramadan
-
Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo
-
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025
-
Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera