Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia karena masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.
Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Permendag ini dirancang untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis.
Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?
Permendag ini secara tegas melarang social commerce atau penjualan melalui media sosial dan hanya memperbolehkan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan mendapat peringatan tertulis hingga tiga kali dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan sebelumnya.
Jika tidak mematuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.
Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada di bawah TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.
Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus dilakukan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, dan penyelesaian transaksi telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan telah diintegrasikan ke dalam sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi dalam berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%
-
ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika
-
Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit
-
Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce
-
Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi