Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa TikTok masih belum mematuhi regulasi di Indonesia karena masih aktif dalam kegiatan jual beli melalui platform media sosialnya.
Teten menegaskan bahwa TikTok belum melakukan pemisahan yang jelas antara platform media sosialnya, TikTok, dengan platform e-commerce, TikTok Shop.
Karena alasan tersebut, TikTok tidak diizinkan untuk beroperasi sebagai bisnis e-commerce seperti platform lainnya karena belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“Saat awal kemunculannya, TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkas Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 September 2023.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya menyampaikan bahwa Permendag ini dirancang untuk menciptakan lingkungan e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, sambil mengikuti perkembangan teknologi yang dinamis.
Regulasi ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?
Permendag ini secara tegas melarang social commerce atau penjualan melalui media sosial dan hanya memperbolehkan penawaran atau promosi barang dan jasa.
Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan mendapat peringatan tertulis hingga tiga kali dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan sebelumnya.
Jika tidak mematuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.
Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada di bawah TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.
Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus dilakukan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.
Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, dan penyelesaian transaksi telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan telah diintegrasikan ke dalam sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi dalam berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Berita Terkait
-
Kampanye Produk Lokal Lewat TikTok, Penjualan Sarung Batik Ini Meroket Hingga 75%
-
ByteDance Dipaksa Jual TikTok dari China ke Amerika
-
Cara Baru Dapat Uang dari TikTok, Bikin Video Minimal 1 Menit
-
Pemprov Yogyakarta-Tokopedia dan Tiktok Latih UMKM Adopsi e-Commerce
-
Menteri Teten Masih Merasa Dongkol dengan TikTok Shop, Kenapa?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN
-
S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?
-
Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!
-
Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi
-
Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif
-
Rupiah Nyaris Jebol ke Rp18.000! Himbara Ramai-ramai Tunjuk Thomas Djiwandono, Ada Apa?
-
TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Ekspansi di Bawah Fullerton Health
-
Dua Bulan Beroperasi, Pegadaian Timor Leste Tunjukkan Catatkan Kinerja Gemilang