Suara.com - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah utas, tentang seseorang yang mengirimkan buku seharga Rp80,000 dari Batam ke Bali, namun ditahan oleh Bea Cukai. Atas hal ini, pengirim dikenai pungutan pajak sekitar Rp900,000. Sontak hal ini jadi bahasan ramai di X.
Pemilik akun @723***ra yang bernama Ralina yang mengunggah konten tersebut. Ia mengunggah beberapa bukti percakapan antara dirinya dan pihak pengiriman, serta tangkapan layar dari situs Bea Cukai, yang menunjukkan tagihan yang diberikan padanya.
Kronologi
Kejadian ini sebenarnya bermula pada bulan Maret 2024, ketika ia mengirimkan 4 paket buku. Pada pengiriman tersebut, 3 paket berhasil sampai di tujuan, sedangkan 1 paket tidak bisa dilanjutkan. Buku yang tidak bisa dilanjutkan pengirimannya ini diketahui berbahasa Inggris.
Buku ini akan dikirimkan ke Bali, dan mendapatkan notifikasi pada status pengiriman yang dilakukan bahwa pesanan sedang tertahan sementara karena paket ditolak oleh bea cukai (red line). pengirim diminta menghubungi jasa kirim untuk informasi lebih lanjut.
Ia kemudian menghubungi jasa pengiriman, dalam hal ini JnT. Pada percakapan yang diunggah, pihak pengiriman juga tidak dapat memberikan rincian tagihan yang melonjak jauh dari nilai paket yang dikirimkan.
Pengirim kemudian mencopba menghubungi bea cukai yang dimaksud, dan mencari informasi lebih lanjut. Namun demikian hingga artikel ini ditulis, belum tampak ada perkembangan berarti dari komplain yang diajukan ini.
Ralina mengaku tidak masalah jika harus membayar pajak. Namun jika nilai barang yang dikirimkan adalah Rp80,000 dan pajak yang ditagihkan sebesar Rp900,000, ia merasa keberatan dan ingin mencari kejelasan terkait hal ini.
Aturan yang Berlaku untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri
Baca Juga: Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
Sebenarnya terdapat aturan jelas terkait pembelian barang dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Namun masyarakat dirasa kurang memahami hal ini.
Berdasarkan aturan ini, pungutan bea masuk tidak dikenakan pada kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan akan dikenakan pada barang dengan nilai US$3 hingga US$1,500 yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
Ada pula pungutan lain beruypa PDRI berupa PPN, sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman lebih dari US$1,500 dan barang dengan ketentuan tertentu serta pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif antara 10% huingga 200%.
Hal ini lantas mengundang beragam respon dari warganet. Sebagian besar publik mengecam hal ini karena dianggap memberatkan.
"Kak kalo dr batam bukannya bakal kena pajak ya kalo kirim ke area luar batam? Cuma kalo dr nominalnya emg ngadi2 sih ini mah" tulis akun @daengnyangle.
"kak jgn transfer2 dulu, itu dari beacukai blm ditetapkan," sambung akun @tarawan14
Berita Terkait
-
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum
-
Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
-
Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
-
Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Sambangi Korsel, Bahlil Hasilkan 3 Kerja Sama Strategis di Sektor Energi
-
Tak Asal Tanam, Petani Sawit Mulai 'Melek' Gunakan Metode Ilmiah
-
Sumbang Rp 4,96 T, ITDC Beberkan Efek MotoGP ke Ekonomi RI
-
Menaker: WFH Tidak Boleh Kurangi Gaji dan Tunjangan Karyawan
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik