Suara.com - Kasus Korupsi tata niaga PT Timah Tbk yang melibarkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi masih disorot oleh publik. Pasalnya, nilai korupsi tersebut sangat besar, bahkan terbesar dalam kasus rasuah yang pernah terjadi di RI yang mencapai Rp 271 triliun.
Namun, beberapa pihak meragukan nilai kerugian negara yang diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satunya, Pakar Akuntansi Sektor Publik dari Universitas Jenderal Soedirman Agus Joko Pramono yang ragu akan nilai korupsi tersebut.
Sebab dia menilai, kerugian negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara seperti yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara atau Perbendaharaan Negara.
"Sepanjang sepemahaman saya Kerugian Negara dalam konteks kerugian lingkungan tidak termasuk dalam kerugian negara yang didefinisikan oleh UU Keuangan negara dan/atau Perbendaharaan Negara," ujar Agus yang dikutip, Rabu (3/4/2024).
Mantan anggotan BPK ini menjelaskan, adanya pengertian tersebut, sehingga tidaklah tepat apabila kerusakan lingkungan dijadikan sebagai dasar kerugian negara.
"Definisi menurut undang-undang, kekurangan uang, surat berharga dan/ barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupum lalai. Barang dimaksud adalah Barang milik negara tercatat. Jadi (kerugian Rp 271 triliun) tidak sesuai dengan definisi undang-undang," beber dia.
Sebelumnya, Kejagung beberapa waktu lalu menghadirkan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Dia melakukan penghitungan kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi.
Menurut Bambang, angka kerugian itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun. Dia menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan.
Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 Triliun.
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non Kawasan Hutan
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun.
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun
Sementara, Ketua Center for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Andri Gunawan Wibisana mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan di suatu daerah tambang tidak bisa otomatis disimpulkan sebagai kerugian negara dan terjadi tindak pidana korupsi.
"Buktikan dulu tindak pidana korupsinya. Kerusakan lingkungan itu biasanya merupakan dampak. Dalam kasus pencemaran atau kebakaran hutan misalnya, tidak otomatis terjadi korupsi, tapi kesalahan dalam tata kelola lingkungan," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM
-
Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi
-
Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis