Suara.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari ini, Rabu (17/4/2024).
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.
Dengan demikian, kata Benny, barang bawaan PMI atau TKI nantinya sesuai dengan relaksasi pajak yaitu US$1.500. "PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," lanjut dia.
Respon Mendag
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa peraturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan dalam hal berbelanja bukan lagi kewenangan Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan menjadi domain Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
"Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," ujar Zulhas, Selasa lalu.
Selain menghapus aturan terkait batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mengambil langkah untuk mencabut peraturan terkait pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI akan kembali mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun yang memiliki kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini berarti bahwa PMI akan kembali diberikan keringanan bea masuk sebesar US$1.500.
Dengan langkah ini, Zulhas menekankan bahwa semangat dari peraturan sebelumnya, Permendag 36 (2023), kini akan kembali ke dasar-dasar yang telah tergaris dalam Permendag 25 (2022), dengan penambahan kebijakan yang sesuai. Dia menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini bukan lagi kewenangan dari Permendag, melainkan menjadi tanggung jawab Bea Cukai dan PMK.
Sebelumnya, Zulhas mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Implementasi aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan banyak yang menyuarakan protes. Hal ini terutama terkait dengan pembatasan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah atau lembar per orang.
Berita Terkait
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Mulut Nganga Prabowo Subianto dengar Celetukan Bocil soal Presiden
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
-
Pepet Putri Zulhas, Kekayaan Verrell Bramasta Lebih Mentereng dari Zulkifli Hasan Calon Mertua
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Negosiasi Tarif Dagang dengan AS Terancam Gagal, Apa yang Terjadi?
-
BRI Rebranding Jadi Bank Universal Agar Lebih Dekat dengan Anak Muda
-
Kemenkeu Matangkan Regulasi Bea Keluar Batu Bara, Berlaku 1 Januari 2026
-
Cara Mengurus Pembatalan Cicilan Kendaraan di Adira Finance dan FIFGROUP
-
Pemerintah Tegaskan Tak Ada Impor Beras untuk Industri
-
CIMB Niaga Sekuritas Kedatangan Bos Baru, Ini Daftar Jajaran Direksi Teranyar
-
Eri Budiono Lapor: Bank Neo Kempit Laba Rp517 Miliar Hingga Oktober 2025
-
IPO SUPA: Ritel Cuma Dapat 3-9 Lot Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
OJK Akan Tertibkan Debt Collector, Kreditur Diminta Ikut Tanggung Jawab
-
Mengenal Flexible Futures Pada Bittime untuk Trading Kripto