Suara.com - Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa (16/4).
"Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25," tutur Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada hari ini, Rabu (17/4/2024).
Dengan dicabutnya aturan tersebut, maka tak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia. Dengan demikian, khusus untuk PMI, pembatasannya hanya dikembalikan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai US$1.500 atau setara Rp24,3 juta (asumsi kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.
Dengan demikian, kata Benny, barang bawaan PMI atau TKI nantinya sesuai dengan relaksasi pajak yaitu US$1.500. "PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag," lanjut dia.
Respon Mendag
Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan tidak lagi mengatur batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Ia menyatakan bahwa peraturan terkait barang bawaan penumpang akan dikembalikan kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/pmk.04/2017 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Zulkifli Hasan menegaskan, pembatasan dalam hal berbelanja bukan lagi kewenangan Peraturan Menteri Perdagangan, melainkan menjadi domain Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut disampaikannya saat berada di Kantor Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
"Itu urusannya PMK aja, tidak di Permendag lagi. Kamu mau beli satu mau beli dua empat itu urusannya diatur di PMK saja. Tidak di Permendag," ujar Zulhas, Selasa lalu.
Selain menghapus aturan terkait batasan barang bawaan penumpang dari luar negeri, Zulhas juga mengambil langkah untuk mencabut peraturan terkait pembatasan barang kiriman dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dalam penjelasannya, Zulhas mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil rapat hari ini, ketentuan mengenai barang kiriman PMI akan kembali mengikuti aturan lama yang tertuang dalam Permendag 25 Tahun yang memiliki kebijakan serupa. Menurutnya, hal ini berarti bahwa PMI akan kembali diberikan keringanan bea masuk sebesar US$1.500.
Dengan langkah ini, Zulhas menekankan bahwa semangat dari peraturan sebelumnya, Permendag 36 (2023), kini akan kembali ke dasar-dasar yang telah tergaris dalam Permendag 25 (2022), dengan penambahan kebijakan yang sesuai. Dia menjelaskan bahwa aturan yang mengatur hal ini bukan lagi kewenangan dari Permendag, melainkan menjadi tanggung jawab Bea Cukai dan PMK.
Sebelumnya, Zulhas mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024. Peraturan yang lebih ketat ini mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.
Implementasi aturan tersebut menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dengan banyak yang menyuarakan protes. Hal ini terutama terkait dengan pembatasan jumlah barang tertentu yang bisa dibawa, seperti alas kaki tidak boleh lebih dari dua pasang per orang, serta pembatasan jumlah pampers dan pembalut menjadi lima buah atau lembar per orang.
Berita Terkait
-
Usai Gaduh, Aturan Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut Pemerintah
-
Mulut Nganga Prabowo Subianto dengar Celetukan Bocil soal Presiden
-
Aturan Permendag Bawaan dari Luar Negeri Dicabut, Begini Ketentuan Barunya
-
Mantan Suaminya Bukan Kaleng-Kaleng, Putri Zulhas Kini Dikabarkan Dekat dengan Verrel Bramasta
-
Pepet Putri Zulhas, Kekayaan Verrell Bramasta Lebih Mentereng dari Zulkifli Hasan Calon Mertua
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan