Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari bursa.
Hal ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024 lalu, menyusul suspensi saham WSKT selama 12 bulan sejak 8 Mei 2023 karena perusahaan belum menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Menurut BEI, delisting dapat dilakukan secara paksa (forced delisting) apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen Waskita hanya memiliki waktu setahun lagi untuk menyelesaikan masalah keuangannya dan memenuhi kewajiban kepada investor.
Manajemen Waskita Karya sendiri menyatakan keyakinannya bahwa suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat persetujuan terkait skema restrukturisasi dari seluruh kreditur.
Delisting WSKT akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan dan para investornya. Saat ini setidaknya ada 96 ribu investor yang terjebak dalam saham BUMN Karya itu hingga 30 April 2024.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, manajemen WSKT terus berupaya mempercepat proses review menyeluruh terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi.
Perlu diperhatikan bahwa Manajemen Perseroan telah berhasil memperoleh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta serta mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Selain itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 8 Desember 2023.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi tonggak penting dalam pemulihan kondisi keuangan Perseroan dengan mengelola arus kas secara optimal untuk menciptakan siklus operasional yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Mengenal Market Order, Fitur Perdagangan Bursa yang Mendorong Efisiensi Transaksi di Pasar Modal
Usulan restrukturisasi yang disusun oleh Manajemen Perseroan merupakan pilihan terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, termasuk perbankan, pemegang obligasi, dan vendor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR
-
Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU
-
Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara
-
Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju
-
BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026
-
BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara
-
5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua
-
Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?
-
Ini Cara Kiai Ashari Kumpulkan Uang untuk Ponpes Ndholo Kusumo
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022