Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari bursa.
Hal ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024 lalu, menyusul suspensi saham WSKT selama 12 bulan sejak 8 Mei 2023 karena perusahaan belum menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Menurut BEI, delisting dapat dilakukan secara paksa (forced delisting) apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen Waskita hanya memiliki waktu setahun lagi untuk menyelesaikan masalah keuangannya dan memenuhi kewajiban kepada investor.
Manajemen Waskita Karya sendiri menyatakan keyakinannya bahwa suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat persetujuan terkait skema restrukturisasi dari seluruh kreditur.
Delisting WSKT akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan dan para investornya. Saat ini setidaknya ada 96 ribu investor yang terjebak dalam saham BUMN Karya itu hingga 30 April 2024.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, manajemen WSKT terus berupaya mempercepat proses review menyeluruh terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi.
Perlu diperhatikan bahwa Manajemen Perseroan telah berhasil memperoleh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta serta mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Selain itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 8 Desember 2023.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi tonggak penting dalam pemulihan kondisi keuangan Perseroan dengan mengelola arus kas secara optimal untuk menciptakan siklus operasional yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Mengenal Market Order, Fitur Perdagangan Bursa yang Mendorong Efisiensi Transaksi di Pasar Modal
Usulan restrukturisasi yang disusun oleh Manajemen Perseroan merupakan pilihan terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, termasuk perbankan, pemegang obligasi, dan vendor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya