Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dari bursa.
Hal ini disampaikan BEI pada 8 Mei 2024 lalu, menyusul suspensi saham WSKT selama 12 bulan sejak 8 Mei 2023 karena perusahaan belum menyelesaikan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (WSKT04CN1).
Menurut BEI, delisting dapat dilakukan secara paksa (forced delisting) apabila saham WSKT telah disuspensi selama 24 bulan. Artinya, manajemen Waskita hanya memiliki waktu setahun lagi untuk menyelesaikan masalah keuangannya dan memenuhi kewajiban kepada investor.
Manajemen Waskita Karya sendiri menyatakan keyakinannya bahwa suspensi saham akan dibuka kembali setelah mendapat persetujuan terkait skema restrukturisasi dari seluruh kreditur.
Delisting WSKT akan menjadi pukulan telak bagi perusahaan dan para investornya. Saat ini setidaknya ada 96 ribu investor yang terjebak dalam saham BUMN Karya itu hingga 30 April 2024.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, manajemen WSKT terus berupaya mempercepat proses review menyeluruh terhadap Master Restructuring Agreement (MRA) dengan seluruh kreditur, baik perbankan maupun pemegang obligasi.
Perlu diperhatikan bahwa Manajemen Perseroan telah berhasil memperoleh persetujuan dari 21 perbankan Himbara maupun swasta serta mendapatkan persetujuan restrukturisasi atas 3 seri Obligasi Non Penjaminan terkait usulan skema restrukturisasi Waskita.
Selain itu, Manajemen Perseroan telah melakukan upaya perbaikan melalui strategi 8 Stream Penyehatan Keuangan dan terus melakukan perbaikan secara komprehensif dan berkelanjutan sesuai dengan amanah Pemegang Saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 8 Desember 2023.
Persetujuan atas restrukturisasi Waskita menjadi tonggak penting dalam pemulihan kondisi keuangan Perseroan dengan mengelola arus kas secara optimal untuk menciptakan siklus operasional yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga: Mengenal Market Order, Fitur Perdagangan Bursa yang Mendorong Efisiensi Transaksi di Pasar Modal
Usulan restrukturisasi yang disusun oleh Manajemen Perseroan merupakan pilihan terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban Waskita kepada seluruh kreditur, termasuk perbankan, pemegang obligasi, dan vendor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
-
Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi
-
Kemendag Janji Akun Seller Tak Akan Diblokir Meski Belum Punya NIB
-
Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, Seller Kini Wajib Setujui Perubahan Kontrak
-
Harga Gas Industri Melonjak Bahlil: Produksi Domestik Berkurang!
-
Mau Jadi Pemenang Super BRILink Agen 2026? Mulai dari 3 Langkah Ini
-
APINDO Buka Suara soal Danantara Ekspor, Bisa Tekan Kebocoran Devisa?
-
Arus Peti Kemas Melesat, Ekspor Tapioka hingga Udang Jadi Motor Pertumbuhan
-
Danantara Bangun Industri Unggas Rp20 T, Ganggu Bisnis Emiten Peternakan?