Suara.com - Sistem KRIS sudah diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan standar layanan kesehatan gratis kepada masyarakat sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS kesehatan. Akan tetapi, ini menimbulkan pertanyaan berapa iuran BPJS Kesehatan setelah ada KRIS?
Sistem KRIS ditargetkan diterapkan di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini dirilis sebagai hasil keputusan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. KRIS kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Keberadaan KRIS memberikan perubahan besar kepada tarif iuran BPJS ke depannya. Pemerintah menginformasikan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Penetapan itu akan disesuaikan dengan peraturan Pasal 103 B ayat 8, Perpres tentang Jaminan kesehatan.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS
Selama masa transisi pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 63 tahun 2022. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas II, sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas I, sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sampai KRIS diberlakukan, masyarakat masih akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya tersebut di atas. Apabila nanti KRIS berlaku, struktur iuran juga pasti berubah karena KRIS menyebabkan pengurangan tempat tidur yang mana itu juga akan berdampak pada antrean pasien untuk mengakses layanan rawat inap.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Agar tidak terjadi antrean, maka kualitas pelayanan kesehatan juga harus dipertahankan. Maka dari itu, untuk mempertahankan jumlah tempat tidur dan layanan yang memenuhi persyaratan dengan kriteria KRIS, jumlah biaya yang harus dibayarkan tentu saja akan ada selisih dengan jumlah iuran yang masih berlaku.
Untuk saat ini belum ada daftar terperinci mengenai berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS karena penetapan iuran masih dalam proses penghitungan. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa keputusan mengenai perubahan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sampai saat ini, kita menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS dilapangan disahkan. Sampai saat itu tiba, iuran untuk ketiga kelas BPJS kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden.
Demikian itu informasi berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
-
Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan
-
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu