Suara.com - Sistem KRIS sudah diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan standar layanan kesehatan gratis kepada masyarakat sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS kesehatan. Akan tetapi, ini menimbulkan pertanyaan berapa iuran BPJS Kesehatan setelah ada KRIS?
Sistem KRIS ditargetkan diterapkan di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini dirilis sebagai hasil keputusan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. KRIS kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Keberadaan KRIS memberikan perubahan besar kepada tarif iuran BPJS ke depannya. Pemerintah menginformasikan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Penetapan itu akan disesuaikan dengan peraturan Pasal 103 B ayat 8, Perpres tentang Jaminan kesehatan.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS
Selama masa transisi pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 63 tahun 2022. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas II, sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas I, sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sampai KRIS diberlakukan, masyarakat masih akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya tersebut di atas. Apabila nanti KRIS berlaku, struktur iuran juga pasti berubah karena KRIS menyebabkan pengurangan tempat tidur yang mana itu juga akan berdampak pada antrean pasien untuk mengakses layanan rawat inap.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Agar tidak terjadi antrean, maka kualitas pelayanan kesehatan juga harus dipertahankan. Maka dari itu, untuk mempertahankan jumlah tempat tidur dan layanan yang memenuhi persyaratan dengan kriteria KRIS, jumlah biaya yang harus dibayarkan tentu saja akan ada selisih dengan jumlah iuran yang masih berlaku.
Untuk saat ini belum ada daftar terperinci mengenai berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS karena penetapan iuran masih dalam proses penghitungan. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa keputusan mengenai perubahan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sampai saat ini, kita menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS dilapangan disahkan. Sampai saat itu tiba, iuran untuk ketiga kelas BPJS kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden.
Demikian itu informasi berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
-
Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan
-
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok