Suara.com - Sistem KRIS sudah diumumkan oleh pemerintah untuk meningkatkan standar layanan kesehatan gratis kepada masyarakat sebagai pengganti kelas 1,2,3 BPJS kesehatan. Akan tetapi, ini menimbulkan pertanyaan berapa iuran BPJS Kesehatan setelah ada KRIS?
Sistem KRIS ditargetkan diterapkan di rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerjasama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Sistem ini dirilis sebagai hasil keputusan pemerintah yang menghapus sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan. KRIS kependekan dari Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Keberadaan KRIS memberikan perubahan besar kepada tarif iuran BPJS ke depannya. Pemerintah menginformasikan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif untuk sistem KRIS masih dalam proses penghitungan. Penetapan itu akan disesuaikan dengan peraturan Pasal 103 B ayat 8, Perpres tentang Jaminan kesehatan.
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS
Selama masa transisi pemberlakuan penuh KRIS pada 30 Juni 2025 nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan akan mengacu pada aturan lama Perpres Nomor 63 tahun 2022. Besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
- Iuran BPJS Kesehatan kelas III, sebesar Rp35.000 dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas II, sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
- Iuran BPJS Kesehatan kelas I, sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sampai KRIS diberlakukan, masyarakat masih akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dengan biaya tersebut di atas. Apabila nanti KRIS berlaku, struktur iuran juga pasti berubah karena KRIS menyebabkan pengurangan tempat tidur yang mana itu juga akan berdampak pada antrean pasien untuk mengakses layanan rawat inap.
Baca Juga: Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
Agar tidak terjadi antrean, maka kualitas pelayanan kesehatan juga harus dipertahankan. Maka dari itu, untuk mempertahankan jumlah tempat tidur dan layanan yang memenuhi persyaratan dengan kriteria KRIS, jumlah biaya yang harus dibayarkan tentu saja akan ada selisih dengan jumlah iuran yang masih berlaku.
Untuk saat ini belum ada daftar terperinci mengenai berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS karena penetapan iuran masih dalam proses penghitungan. Seperti yang sudah disebutkan, bahwa keputusan mengenai perubahan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sampai saat ini, kita menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS dilapangan disahkan. Sampai saat itu tiba, iuran untuk ketiga kelas BPJS kesehatan tidak akan naik selama tahun 2024 sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Presiden.
Demikian itu informasi berapa iuran BPJS kesehatan setelah ada KRIS.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
-
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
-
Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan
-
BPJS Diganti KRIS, Akses Peserta JKN ke Ruang Perawatan Terancam Makin Terbatas!
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru