Suara.com - Dengan pesatnya perkembangan industri keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku mendorong terwujudnya kemudahan akses jasa keuangan bagi masyarakat dalam sistem perekonomian. Termasuk bagi penyandang disabilitas.
Dikutip dari kantor berita Antara, OJK telah menetapkan sasaran prioritas literasi keuangan. Salah satunya kepada penyandang disabilitas, sesuai dengan Pasal 54 POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, diatur bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memberikan akses yang setara kepada setiap konsumen sesuai klasifikasi konsumen.
Hal ini sejalan dengan sasaran Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025 yang mana tugas OJK meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
OJK Maluku meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Provinsi Maluku. Antara lain menyasar warga disabilitas di Kota Ambon.
"Melalui kegiatan ini OJK berupaya meningkatkan literasi keuangan dan memperluas akses keuangan bagi para penyandang disabilitas agar dapat mengetahui dan bisa memanfaatkan program ketika akan membuka usaha atau menabung, " jelas Ronny Nazra, Kepala OJK Provinsi Maluku, di Ambon, Senin (20/5/2024).
"Kami berupaya agar para penyandang disabilitas memiliki kesempatan dan kemampuan untuk lebih mandiri secara finansial,” lanjutnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman dan kemudahan terkait layanan jasa keuangan bagi penyandang disabilitas bisa dipermudah oleh para Lembaga Jasa Keuangan (LJK)
“Kami mengakui memang masih kurang adanya fasilitas ramah bagi disabilitas untuk itu OJK mendorong LJK agar memberikan pelayanan yang sama,” tambah Ronny Nazra.
Bodewin Wattimena, Penjabat Wali Kota Ambon memaparkan pula bahwa pihaknya telah membahas Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Kota Ambon 2024- 2045, dan salah satunya mewujudkan Ambon menjadi kota inklusi.
Baca Juga: Ekonomi Kreatif dan UMKM Kota Ambon Diminati Kedutaan Besar Belanda
Kota Ambon tidak harus menjadi kota besar, akan tetapi harus dibuat masyarakatnya memperoleh pelayanan yang cukup bisa diakses semua orang.
"Sementara dari sisi ekonomi, masyarakat memiliki pendapatan yang memadai, kami berharap visi dan misi yang telah kamu buat dapat diimplementasikan dalam program kegiatan intervensi yang dilakukan pemerintah, " sambung Bodewin Wattimena.
Inklusi yang ingin dicapai adalah bahwa seluruh warga kota mendapatkan hak, pelayanan dan akses yang sama, tanpa membeda-bedakan.
"Saya rasa slogan “Ambon Par Smua” (Ambon untuk semua) yang ditindaklanjuti dalam program inklusi, kami berupaya menciptakan kota di mana semua warga merasa memiliki kota dan memperoleh layanan yang sama, itu yang ingin kita bangun di kota ini, " pungkas Bodewin Wattimena.
Berita Terkait
-
Bank RI yang Bangkrut di 2026 Makin Banyak, Ini Daftarnya
-
Jangan Hanya Sibuk Nongkrong, Gen Z Harus Punya Asuransi
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Ruang Publik yang Belum Ramah untuk Semua: Siapa yang Akhirnya Disingkirkan?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS