Suara.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoarmodjo berjanji akan membayar seluruh gaji karyawan PT Indofarma Tbk atau INAF. Setidaknya, BUMN Farmasi itu telah menunggak gaji karyawan per Maret 2024.
Menurut pria yang kerap disapa Tiko ini, penyelesaian gaji karyawan Indofarma ini akan diselesaikan oleh induk Holding Biofarma.
"Kita sedang melakukan proses restrukturisasi dengan biofarma sebagai holding," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Nanti harapannya, dengan dukungan biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," tambah Tiko.
Dia mengakui memang ada manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen PT Indofarma Tbk (INAF.
Tiko juga akan melaporkan manajemen INAF ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.
"Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga. Memang harus ada tindakan hukum," imbuh dia.
Menurut dia, pemolesan laporan keuangan ini mirip seperti BUMN-BUMN yang ikut memanipulasi keuangannya seperti Garuda Indonesia hingga Jiwasraya.
"Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga: Wamen BUMN Akui Laporan Keuangan Indofarma Dipoles, Mau Dilapor ke Kejagung
Temuan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar.
Dugaan manipulasi ini bukan hal baru bagi Indofarma. Pada tahun 2004, Bapepam (sekarang OJK) pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.
Baru-baru ini, pada Mei 2024, Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, mengundurkan diri dan mengungkapkan dugaan manipulasi yang telah berlangsung sejak lama.
Temuan BPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya, termasuk penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!