Suara.com - BPJS Kesehatan bersama seluruh stakeholder siap membangun ekosistem anti fraud dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya potensi kecurangan yang dilakukan dalam Program JKN.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengatakan upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan sistem anti fraud dimulai dari pencegahan, pendeteksian dan penanganan kecurangan. Apalagi, potensi kecurangan juga dapat dilakukan oleh peserta JKN, duta BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat maupun pemangku kepentingan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerugian.
"Bukan hanya di Indonesia, di negara-negara yang menjalankan jaminan sosial, dalam pelaksanaannya juga berpotensi mengalami fraud. Ini juga menjadi perhatian serius oleh perusahaan asuransi dan pemerintah negara tersebut. Tentunya perlu dilakukan pencegahan dan penanganan kecurangan agar dalam pelaksanaan Program JKN dapat berjalan efektif dan efisien," kata Mundiharno, Selasa (21/5/2024).
Mundiharno menjelaskan pembentukan ekosistem anti fraud ini juga merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. BPJS Kesehatan telah membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi seluruh unit dan Duta BPJS Kesehatan, sekaligus penanganan jika terjadi kasus kecurangan dalam Program JKN. Lebih lanjut, Mundiharno menyebutkan bahwa pihaknya telah membentuk unit khusus dalam struktur organisasi BPJS Kesehatan yang berfungsi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah anti kecurangan pada Program JKN.
"Namun, ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab BPJS Kesehatan melainkan tugas kita bersama. Bukan hanya BPJS Kesehatan saja yang membentuk tim atau unit anti kecurangan melainkan dari fasilitas kesehatan juga diharapkan menghadirkan unit tersebut dalam menjaga keberlanjutan Program JKN. Melalui kegiatan ini, kita bisa saling bersinergi untuk bersama sama melakukan pencegahan dalam menghindari adanya kecurangan Program JKN," jelas Mundiharno.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Agus Suprapto mengatakan dalam pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional, DJSN telah melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan sistem anti fraud, dimulai dari pencegahan, pendeteksian, dan penindakan kesalahan, kecurangan dan korupsi (P3K3). Menurutnya, upaya pelaksanaan sistem anti fraud bukan hanya dilakukan BPJS Kesehatan namun juga bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Pertama, penerapan kebijakan pencegahan kecurangan dan pedoman pencegahan di rumah sakit melalui pelaksanaan prinsip good corporate governance dan good clinical governance, pengembangan budaya pencegahan kecurangan, pengembangan pelayanan yang berorientasi kendali mutu dan biaya dan pembentukan tim pencegahan kecurangan dalam Program JKN.
"Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pihak untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kewaspadaan dalam mencegah fraud. Tindakan tegas berupa pidana dan perdata terhadap petugas kesehatan maupun fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan fraud juga diperlukan sebagai bentuk sanksi. Harapannya dengan komitmen bersama ini bisa menjaga keberlangsungan Program JKN dan menciptakan ekosistem JKN yang efisien," tegas Agus.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesehatan Rakyat Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra mengatakan untuk mencegah tindakan kecurangan terjadi, semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Program JKN, harus membangun sistem pencegahan kecurangan, salah satunya dengan membentuk tim pencegahan kecurangan di tingkat provinsi. Pembentukan tim pencegahan kecurangan juga harus berkomitmen dan berintegritas sehingga diharapkan setiap individu menyadari sebuah kecurangan dan menciptakan penyelenggaraan Program JKN yang positif.
Baca Juga: Program Bansos Dilanjutkan Hingga Desember Saat Pilkada, PDIP: Jokowi 'Cawe-cawe' Gamblang Sekali!
Dirinya juga mengapresiasi terhadap penyelenggaraan Program JKN, khususnya di Provinsi Bali. Hingga April 2024, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Bali berjumlah 4,3 juta peserta.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah kepesertaan JKN juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Harapanya, dengan adanya pertumbuhan fasilitas kesehatan juga bisa mengimbangi pemberian pelayanan kepada peserta sehingga pelayanan yang diberikan dapat semakin berkualitas dan membantu upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pembacaan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi. Selanjutnya, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dihadiri oleh Deputi Direksi Bidang Hukum Pencegahan dan Penanganan Kecurangan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya Permatasari, Inspektur 1 Kementerian Kesehatan, Heru Susanto, Kepala Satuan Tugas III Direktorat Monitoring KPK, Kunto Ariawan, Vice President Membership and Organizational Development Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, Maliki Heru Santosa dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom.
Berita Terkait
-
Soal Biaya Program Bayi Tabung Jessica Iskandar, Dokter Singgung Asuransi Kesehatan
-
Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien
-
Pecinta Belanja Merapat, Mal Ini Kasih Promo Hadiah iPhone 15 Pro Max atau Playstation 5.
-
Polemik KRIS BPJS Kesehatan, Sistem Baru dan Penggabungan Kelas
-
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Jamin Skema Baru Tidak Akan Beda-bedakan Pasien
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?
-
Airlangga Pastikan Tarif Dagang Indonesia dan AS Turun ke 15 Persen, Berlaku 90 Hari
-
ESDM Lobi-lobi AS Agar Sel Paner Surya RI Tak Kena Bea Masuk 104%
-
Kemenperin Catat Industri, Kimia dan Tekstil Lagi Loyo di Februari
-
IHSG Nyaris Stagnan pada Perdagangan Jumat, Tapi 352 Saham Meroket