Suara.com - Pabrikan kendaraan listrik ternama, Hyundai mempertanyakan keputusan pemerintah yang membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan secara terpisah completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pasalnya, aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produsen untuk melakukan perakitan di dalam negeri agar mendapatkan insentif. Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha diharuskan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.
"Kami tidak bisa mengeluh. Sebenarnya, ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya bahwa Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV," ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters, di Goyang, Korea Selatan, pekan lalu.
Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor
Rincian Kebijakan Pemerintah tentang Pembebasan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil Listrik Impor Utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan peluang pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
Peraturan ini dibuat untuk mendorong peralihan penggunaan energi hijau dari sebelumnya, yakni energi fosil. Namun, pengusaha tetap wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Rincian mengenai pembebasan pajak ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pembebasan pajak tersebut dirinci kembali pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung seratus persen biaya sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
Berita Terkait
-
Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah
-
Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat
-
Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen
-
Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
-
Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Gaspol Tangani Pascabencana Aceh, Menteri PU: Tak Boleh Ada Daerah Terisolir
-
Di WEF 2026, Dirut BRI Ungkap Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
-
Targetkan Pertumbuhan 2026, Avrist Assurance Perkuat Sinergi Lintas Lini Bisnis
-
Dihantui Ancaman 'Perang', Harga Minyak Mentah Lanjutkan Kenaikan
-
Daftar Saham di BEI yang Meroket Usai Harga Emas Dunia Tembus 5.000 Dolar
-
Askrindo Akselerasi Transformasi Bisnis dan Digital Demi Perkuat Ekosistem UMKM
-
Jelang APCAT Summit 2026, Kemendagri Soroti Tantangan Industri Tembakau hingga Regenerasi Pimpinan
-
Harga Emas Naik 80 Persen dalam Satu Tahun, Ini Penyebabnya
-
Rupiah Masih Kokoh Menguat Senin Pagi ke Level Rp 16.784
-
Tahun 2026 Belum Ada Sebulan, Harga Emas Sudah Naik 16 Persen