Suara.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Edwin Herius, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kekinian diketahui dokumennya bodong.
Hal ini terungkap saat hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Krisyanto Sianipar membacakan amar putusan terhadap terdakwa pada Selasa (21/5/2024).
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus ini terkait dengan penyaluran KUR BNI Cabang Muaradua tahun 2021-2022. Edwin terbukti memanipulasi data calon debitur KUR fiktif.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Ia bekerja sama dengan Edwar Hadi, selaku Collection Agent, yang telah meninggal dunia.
Menurut dakwaan, Edwin tidak memverifikasi data dokumen calon penerima KUR.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim
Hal ini mengakibatkan penyaluran KUR kepada debitur fiktif, sehingga merugikan negara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Edwin lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Mengatur Ukuran Kertas Google Docs, Mau A4 Hingga Letter
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?
-
Nostalgia di Semarang, D'Kambodja Heritage by Anne Avantie yang Berkembang Bersama BRI