Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menegaskan, pihaknya bakal menangani perkara secara profesional dugaan korupsi komoditas timah yang kerugiannya kini direvisi mencapai Rp 300 triliun.
Menurut dia, saat ini pihak penyidik sedang berupaya secepat mungkin merampungkan segala berkas agar kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ. Itu JPU kami bikin nota pendapat untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” ujar Febrie Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat disinggung adanya purnawirawan Polri yang berada dalam pusaran kasus megakorupsi ini, Febri belum bisa memastikannya.
“Saya lihat banyak di medsos beredar si A si B, ini terlibat. Tetapi ukuran kita tentunya adalah alat bukti yang kita peroleh ini apa,” katanya.
Dia bilang, saat ini pihak penyidik juga dibantu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil korupsi di komoditas timah.
“TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan. Bahkan dari awal kita sampaikan ke pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh oleh hal-hal yang tidak diinginkan,” terangnya.
Febrie juga mengaku bakal transparan soal penanganan kasus ini. Ia berjanji akan mengumumkan berbagai update terkini soal penanganan kasus yang saat ini sedang berjalan. Di mana diharapkan publik mengetahui perkara ini secara utuh.
“Kami senang sekali ketika satu proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh media. Sebagai koreksi dan masukan pada kami tentunya. Jadi kami tak ingin berpolemik yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini inilah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara akan kita segera sidangkan,” bebernya.
Baca Juga: Jaksa Agung Ungkap Ada Kenaikan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah, Nilainya Makin Fantastis
Penambahan Tersangka
Diketahui, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, tersangka baru dalam kasus komoditas timah yakni eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
"BGA kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dia ditetapkan dalam kapasitasnya Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020," kata Kuntadi, saat di Kejaksaan Agung, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, Bambang diduga terlibat dalam merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019. RKAB yang dibuat oleh Bambang semula ditetapkan sebesar 30.217 metrik ton, kemudian diubah menjadi 68.300 metrik ton.
"Perubahan ini tidak sama sekali dilakukan dengan kajian apapun. Belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," ujar dia.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Ungkap Ada Kenaikan Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah, Nilainya Makin Fantastis
-
7 Jam Periksa Eks Gubernur Babel Terkait Kasus Timah, Ini Yang Didalami Kejagung
-
Kejagung Kembali Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Aspri Sandra Dewi
-
Respons Kejagung Soal Lelang Barang Sitaan Kasus Korupsi Jiwasraya Yang Dianggap Rugikan Negara
-
Kejagung Periksa Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan Terkait Kasus Timah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan