• Pencabutan Izin Usaha
Sanksi paling berat yang diberikan yaitu dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja bila setelah pembekuan izin usaha mereka masih tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Diberlakukannya mekanisme sanksi tidak membayar iuran ini, diharapkan peserta baik itu pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja bisa mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi berlangsungnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Penonaktifan Peserta Tapera
Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atqs status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.
Hal tersebut menandakan pentingnya terhadap kewajiban membayar iurab simpanan sebagai syarat agar tetap aktif dalam program Tapera.
Saat status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, peserta tidak bisa lagi mengakses manfaat terhadap pembiayaan perumahan yang disediakan. Manfaat ini mencakup kemudahan ketika membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan juga kemudahan merenovasi rumah pertama.
Dengan demikian, tidak membayar simpanan secara teratur bisa berdampak pada kehilangan akses terhadap fasilitas yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan peserta.
Penonaktifan bagi peserta Tapera menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mendorong kesadaran serta ketaatan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama program Tapera untuk mendukung pemenuhan perumahan bagi masyarakat secara lebih terjangkau dan juga terstruktur.
Baca Juga: Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
Itulah tadi sanksi tak bayar iuran Tapera. Peserta Tapera diharapkan mematuhi peraturan yang ada agar tidak terkena saksi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
-
Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!
-
Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?
-
Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja
-
Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong
-
Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
-
Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus
-
Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco
-
Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris
-
Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?
-
Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?
-
Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris
-
Harga Emas Antam Terus Melemah dalam Sepekan, Buyback Anjlok Lebih Dalam
-
Harga Beras Naik saat Cadangan Pemerintah Cetak Rekor Terbesar, Kok Bisa?