• Pencabutan Izin Usaha
Sanksi paling berat yang diberikan yaitu dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja bila setelah pembekuan izin usaha mereka masih tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Diberlakukannya mekanisme sanksi tidak membayar iuran ini, diharapkan peserta baik itu pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja bisa mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi berlangsungnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Penonaktifan Peserta Tapera
Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atqs status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.
Hal tersebut menandakan pentingnya terhadap kewajiban membayar iurab simpanan sebagai syarat agar tetap aktif dalam program Tapera.
Saat status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, peserta tidak bisa lagi mengakses manfaat terhadap pembiayaan perumahan yang disediakan. Manfaat ini mencakup kemudahan ketika membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan juga kemudahan merenovasi rumah pertama.
Dengan demikian, tidak membayar simpanan secara teratur bisa berdampak pada kehilangan akses terhadap fasilitas yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan peserta.
Penonaktifan bagi peserta Tapera menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mendorong kesadaran serta ketaatan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama program Tapera untuk mendukung pemenuhan perumahan bagi masyarakat secara lebih terjangkau dan juga terstruktur.
Baca Juga: Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
Itulah tadi sanksi tak bayar iuran Tapera. Peserta Tapera diharapkan mematuhi peraturan yang ada agar tidak terkena saksi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
-
Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!
-
Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?
-
Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja
-
Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel
-
Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat
-
Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara
-
Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak
-
Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks
-
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi
-
Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026
-
Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025
-
Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram
-
Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi