• Pencabutan Izin Usaha
Sanksi paling berat yang diberikan yaitu dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja bila setelah pembekuan izin usaha mereka masih tak kunjung melaksanakan kewajibannya.
Diberlakukannya mekanisme sanksi tidak membayar iuran ini, diharapkan peserta baik itu pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja bisa mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi berlangsungnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini.
Penonaktifan Peserta Tapera
Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atqs status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.
Hal tersebut menandakan pentingnya terhadap kewajiban membayar iurab simpanan sebagai syarat agar tetap aktif dalam program Tapera.
Saat status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, peserta tidak bisa lagi mengakses manfaat terhadap pembiayaan perumahan yang disediakan. Manfaat ini mencakup kemudahan ketika membangun rumah pertama, kemudahan dalam membeli rumah pertama, dan juga kemudahan merenovasi rumah pertama.
Dengan demikian, tidak membayar simpanan secara teratur bisa berdampak pada kehilangan akses terhadap fasilitas yang dapat mendukung pemenuhan kebutuhan perumahan peserta.
Penonaktifan bagi peserta Tapera menjadi salah satu instrumen yang dipakai untuk mendorong kesadaran serta ketaatan peserta dalam memenuhi kewajiban iuran. Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama program Tapera untuk mendukung pemenuhan perumahan bagi masyarakat secara lebih terjangkau dan juga terstruktur.
Baca Juga: Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
Itulah tadi sanksi tak bayar iuran Tapera. Peserta Tapera diharapkan mematuhi peraturan yang ada agar tidak terkena saksi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
-
Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!
-
Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?
-
Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja
-
Ernest Prakasa Bongkar Taktik Baru Pemerintah, Pantas Rakyat Megap-megap!
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
IPO SUPA Sukses Besar, Grup Emtek Mau Apa Lagi?
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Menpar Akui Wisatawan Domestik ke Bali Turun saat Nataru 2025, Ini Penyebabnya
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
-
Anggaran Dikembalikan Makin Banyak, Purbaya Kantongi Rp 10 Triliun Dana Kementerian Tak Terserap
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Purbaya Bicara Nasib Insentif Mobil Listrik Tahun Depan, Akui Penjualan Menurun di 2025
-
Stimulus Transportasi Nataru Meledak: Serapan Anggaran Kereta Api Tembus 83% dalam Sepekan!
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun