Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merasa murka dengan mundurnya Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari petinggi Otorita IKN. Pasalnya banyak pekerjaan yang belum terselesaikan.
Luhut juga kesal, petinggi Otorita IKN lembek tidak bisa memutuskan suatu kebijakan, padahal telah memiliki kewenangan.
"Sudah punya kewenangan semua, ya lakuin dong. Saya kesal aja lihatnya itu loh," ujarnya dalam sebuah bincang-bincang di Menara Global yang dikutip, Rabu (5/6/2024).
Salah satu masalah yang belum selesai yaitu pembebasan lahan, di mana hingga kekinian masih tak rampung juga. Sebab, Luhut sebut, dirinya yang juga sebagai Ketua Satgas Percepatan Perolehan Tanah dan Investasi telah mengingatkan beberapa kali ke petinggi Otorita IKN soal pembebasan lahan.
"Masalah lahan saya sudah pimpin rapatnya, tinggal eksekusi, eksekusi aja nggak bisa, ya gimana," jelas dia.
Menurut Luhut, alasan petinggi Otorita IKN mundur juga dikarenakan adanya pekerjaan yang sama sekali tidak dilakukan.
"Ada sesuatu yang menurut saya harusnya jauh lebih cepat penyelesaian di sana. Tapi nggak bisa buat keputusan ya nggak bisa jalan itu. Sederhananya itu lah. Di balik layar kita bicara nanti," kata Luhut.
Untuk diketahui, Bambang Susantono secara tiba-tiba mundur dari jabatannya sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN). Selain Bambang, Dhony Rahajoe juga mundur dari Wakil Kepala OIKN.
Mundurnya dua pejabat IKN ini dibenarkan oleh pihak istana, di mana Menteri Sekretariat Negara Pratikno menyebut, Presiden Joko Widodo menerima surat pengunduran diri Bambang dan Dhony.
Baca Juga: Tak Tunggu Dilantik, Tim Transisi Prabowo-Gibran Temui Luhut Gaspol Bahas 'Harta Karun' Ini
"Beberapa waktu lalu bapak presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Dhony Rahajoe dan beberapa waktu berikutnya bapak Pressiden menerima pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono sebagai kepala OIKN," ujarnya yang dikutip, Senin (3/6/2024).
Pratikno melanjutkan, keduanya secara resmi mundur setelah diterbitkannya keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Diresmikan Prabowo, Jembatan Ini Habiskan 10 Ribu Ton Semen
-
Akhir Tahun jadi Berkah Buat Industri Logistik
-
IHSG Turun Dibayangi The Fed, Ini Analisis Rekomendasi Saham Trading Jumat 12 Desember
-
CPNS 2026 Diutamakan untuk Fresh Graduate, Menpan-RB Ungkap Alasannya
-
Ancam Rumahkan 16 Ribu Pegawai Bea Cukai, Purbaya Sebut Perintah dari 'Bos Atas'
-
SHIP Tambah 1 Armada VLGC Perluas Pasar Pelayaran Migas Internasional
-
Mentan Amran Pastikan Pemerintah Tangani Penuh Pemulihan Lahan Pertanian Puso Akibat Bencana
-
Strategi Asabri Hindari Fraud dalam Pengelolaan Dana Pensiun
-
Bisnis Properti di Negara Tetangga Tertekan, Fenomena Pajak Bisa Jadi Pelajaran
-
Manuver Purbaya Tarik Bea Keluar Emas, Ini Efeknya Versi Ekonom UI