Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp 39,26 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari 46 kementerian/lembaga (K/L).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023 menyebutkan adanya penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L.
"Penyimpangan," demikian disebutkan dalam , seperti dikutip Minggu (9/6/2024).Sebagian besar penyimpangan ini terjadi akibat perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran, yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,65 miliar.
Diantaranya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas sebesar Rp 10,57 miliar ke kas negara, BRIN memiliki penyimpangan sebesar Rp 1,5 miliar yang dianggap tidak akuntabel, dan KemenkumHAM sebesar Rp 1,3 miliar.
Selain itu, ada masalah penyimpangan perjalanan dinas lainnya yang dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai total Rp 4,84 miliar.
Penyimpangan salah satunya ditemukan di Kementerian PUPR senilai Rp 1,15 miliar karena tidak didukung bukti pengeluaran secara at cost, di Kementerian PANRB sebesar Rp 792 juta, dan di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 571,74 juta.
Selain itu, 14 kementerian/lembaga dengan nilai total Rp 14,76 miliar belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Beberapa di antaranya adalah Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp 5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp 7,4 miliar.
Bahkan, BPK juga menemukan perjalanan dinas fiktif yang menyerap dana sebesar Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kementerian Dalam Negeri mencatat perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan senilai Rp 2.482.000, sementara BRIN mencatat pembayaran akomodasi fiktif sebesar Rp 6.826.814," ungkap laporan BPK.
Baca Juga: Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera
Saat ini, penyimpangan belanja perjalanan dinas yang mencapai Rp39,26 miliar ini sudah ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp 12,79 miliar.
Berita Terkait
-
Curigai Kesaksian PNS Sulsel, Hakim Ungkit Ucapan Putra SYL: Dindo Berani Sodorkan Nama di Kementan, Apalagi di Daerah!
-
Perjalanan Dinas Fiktif hingga Tanpa Bukti, BPK Temukan Penyimpangan di 46 Kementerian/Lembaga
-
Disebut Pernah Tolak Duit dalam Kardus, Pesan SYL Diungkap PNS Sulsel di Sidang: Jangan Kau Terhina Gara-gara Uang!
-
Salah Urus Perusahaan BUMN! Gaji Karyawan Engga Dibayar, Indofarma Juga Terjerat Pinjol
-
Nabung Tapera Puluhan Tahun, Pensiunan PNS Cuma Dapat Rp 5 juta, Ini Kata BP Tapera
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng
-
Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia
-
Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?
-
Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah
-
Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank
-
Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak
-
Segini Penyertaan Modal Awal BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia