Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) Kabinet terkait kebijakan industri TPT (Tekstil dan Produk Tekstil) pada Senin, 25 Juni 2024 memerintahkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dipandang membahayakan sektor industri dalam negeri. Presiden memerintahkan bahwa kebijakan relaksasi impor produk hilir TPT direvisi dan kembali diberlakukan pembatasan impor.
Langkah cepat Presiden Jokowi tersebut merespons perkembangan mengenai Permendag No. 8/2024 yang diprotes keras oleh industri dalam negeri karena membuka keran impor besar-besaran ke Indonesia. Salah satu sektor yang merasakan imbas langsungnya adalah industri tekstil dan produk tekstil yang langsung kehilangan pesanan dan di tengah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menyambut baik langkah Presiden Jokowi. Menurutnya arahan Presiden Jokowi akan membantu sektor industri dalam negeri terutama industri TPT.
“Kami menyambut baik arahan Presiden, ini menunjukan keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan penyediaan lapangan kerja,” ujar Redma.
Selain itu secara khusus Redma mengapresiasi Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengusulkan agar regulasi soal impor dikembalikan lagi kepada aturan lama yaitu Permendag No. 36 Tahun 2023 atau aturan baru yang memperhatikan dan menjaga kekuatan industri dalam negeri.
“Ya memang itu yang harus dilakukan, Permendag 36 tahun 2023 itu kan terbit atas perintah Presiden Jokowi. Hanya saja ketika implementasi ditentang oleh para importir dan kroni birokrasinya sehingga dibuat seolah-olah menghambat impor. Padahal kan memang pengendalian impor, kalau tidak memenuhi persyaratan ya tidak akan dikasih izin impor artinya barang tersebut ketersediaannya melimpah di dalam negeri,” jelas Redma.
Redma juga memuji langkah Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita yang terlihat ngotot agar kebijakan relaksasi impor distop dan mendorong kementerian serta lembaga untuk menekan impor. Sebelumnya diberitakan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sempat berpolemik dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih agar Menkeu ikut melindungi industri dalam negeri dengan menerbitkan aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Akhirnya Menkeu mengatakan akan mengeluarkan aturan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Pak Agus sudah tepat untuk menuntut hal ini. Sudah dua tahun industri babak belur akibat praktek dumping parah. Tapi sudah hampir dua tahun aturan yang dibutuhkan mandeg di meja Bu Sri. Masa harus sampai ada PHK begini baru Bu Sri akan tanda tangan? Justru itu rekomendasi kan dibuat untuk cegah PHK,” buka Redma.
Redma juga menyebutkan publik bisa menilai bagaimana posisi berbagai kementerian dalam menguatkan industri dalam negeri dan mengendalikan serangan barang impor.
Baca Juga: Ekonom Nilai Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan Gelar Karpet Merah untuk Produk Impor
“Yang utama adalah bagaimana visi para menteri dan keseriusan mereka dalam keberpihakannya terhadap produk dalam negeri serta penyediaan lapangan kerja yg diimplementasikan dalam kebijakan serta pengawasan implementasinya. Dari polemik ini kan masyarakat jadi bisa menilai visi dan posisi masing-masing menteri,” tutur Redma.
Redma juga tetep menyampaikan pesan agar rencana revisi Permendag No. 8 Tahun 2024 dan implementasinya dikawal dengan baik agar masalah yang sama tidak terulang lagi.
“Kebijakan ini harus terus dikawal dan dimonitor implementasinya di lapangan. Para importir dan antek-antek oknum birokrasinya sangat gerah, mereka pasti akan buat gara-gara lagi. Maka baiknya dilakukan juga langkah penegakan hukum, karena praktik impor ilegal yang dilakukan bertahun-tahun ini dibiarkan terus hingga makin merajalela. Baiknya dilakukan penyelidikan, terhadap mereka yang terbukti terlibat agar segera ditangkap dan diadili,” tutup Redma.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada