Suara.com - Utang pemerintah Indonesia hingga per 31 Mei 2024 mencapai Rp 8.353,02 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebt, jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 14,59 triliun dibandingkan akhir April 2024 yang sebesar Rp 8.338,43 triliun, dan meningkat Rp 565 triliun dari Mei 2023 yang tercatat Rp 7.787,51 triliun.
"Pada akhir Mei 2024, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp 8.353,02 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Buku APBN KiTa, Selasa (2/7).
Ia menambahkan, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada akhir Mei 2024 adalah 38,71 persen. Rasio ini masih berada di bawah batas aman 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Secara rinci, utang pemerintah yang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 7.347,50 triliun. Terdiri dari SBN domestik sebesar Rp 5.904,64 triliun dan SBN dalam valuta asing senilai Rp 1.442,85 triliun.
Jumlah utang pemerintah dalam bentuk pinjaman mencapai Rp 1.005,52 triliun. Ini terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 36,42 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 969,10 triliun.
"Sebagian besar utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan persentase 71,12 persen," ungkapnya.
Hingga akhir Mei 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 41,9 persen dari kepemilikan SBN domestik. Rinciannya adalah perbankan dengan 22,9 persen, serta perusahaan asuransi dan dana pensiun dengan 18,9 persen. Bank Indonesia memiliki sekitar 22,2 persen SBN domestik, sedangkan kepemilikan asing, termasuk pemerintah dan bank sentral asing, hanya sekitar 14,1 persen.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah lebih memilih utang dengan jangka waktu menengah hingga panjang dan secara aktif mengelola portofolio utang. Hingga 31 Mei 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah berada dalam kondisi yang cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo sekitar 8 tahun.
"Pada akhir Mei 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah dianggap cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) sekitar 8 tahun," tutupnya.
Baca Juga: Rugi Berkepanjangan Hingga Utang yang Menumpuk, 6 BUMN Siap Disuntik Mati Erick Thohir
Berita Terkait
-
PTPP Bayar Utang Obligasi Hingga Sukuk Mudharabah
-
Gaya Hidup Mewah Michael Jackson Berujung Pilu, Terlilit Utang Ratusan Miliar di Akhir Hayat
-
Diguyur Bensin Gegara Galak Ditagih Utang, Detik-detik Joki Tong Setan di Pasar Rebo Bakar Temannya Lagi Mabuk
-
Sadis! Joki Tong Setan di Pasar Rebo Jaktim Bakar Teman Gegara Utang Gak Dibayar
-
Rugi Berkepanjangan Hingga Utang yang Menumpuk, 6 BUMN Siap Disuntik Mati Erick Thohir
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?