Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa masyarakat berusia 15 sampai 17 tahun jadi yang paling rentan untuk terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkap kalau saat ini pelaku pinjol ilegal melakukan penipuan dengan cara membuat platform yang menyerupai platform pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Modus ini yang kerap mengelabui masyarakat. Apalagi kondisi tersebut diperparah dengan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia yang masih rendah, khususnya di daerah pedesaan dan kelompok umur tertentu.
“Terkait pinjol ilegal sayang sekali masyarakat sering tidak bisa membedakan pinjol legal dan ilegal," kata Friderica, dikutip Senin (5/8/2024).
Berdasarkan indeks literasi keuangan yang OJK rilis, penduduk Indonesia berada di level 65,43 persen sementara indeks inklusi keuangan ada di level 75,02 persen.
Dari persebaran wilayah, masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan memiliki tingkat literasi dan inklusi keuangan dengan indeks masing-masing sebesar 69,71 persen dan 78,41 persen. Angka ini lebih tinggi dibandingkan wilayah pedesaan yang masing-masing sebesar 59,25 persen dan 70,13 persen.
Jika dilihat dari kelompok usia, kelompok 26-35 tahun, 36-50 tahun, dan 18-25 tahun memiliki indeks literasi keuangan tertinggi, yakni masing-masing sebesar 74,82 persen, 71,72 persen, dan 70,19 persen.
Lalu sebaliknya, umur 15-17 tahun dan 51-79 tahun jadi kelompok dengan indeks literasi keuangan terendah, yakni masing-masing sebesar 51,70 persen dan 52,51 persen.
Friderica menyebut kalau hasil survei tersebut akan jadi landasan OJK dalam mengambil kebijakan, termasuk semakin menggalakkan literasi keuangan serta melindungi masyarakat rentan yang berisiko termakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Literasi Keuangan Rendah, Gen Z Terancam Jadi 'Budak' Pinjol
Karena di era perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat, masyarakat perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai. Jika tidak, Friderica berpendapat kalau perkembangan tersebut akan memberi dampak buruk bagi masyarakat dimana salah satunya ialah terjerat pinjol ilegal.
"Misal usia 15-17 tahun, itu usia yang rentan, tingkat literasi rendah, inklusi keuangannya juga rendah, ini banyak sekali yang jadi korban pinjol ilegal. Bahkan anak-anak sudah banyak masuk ke judi online," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Siapkan Alat Berat, Kementerian PU Bantu Tangani Jalan Provinsi di Gayo Lues
-
Kementerian PU Uji Coba Pengaliran Air di Daerah Irigasi Jambo Aye
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
IHSG dan Rupiah Rontok Gara-gara Moody's, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Purbaya Rotasi Pegawai Pajak usai OTT KPK, Kali Ketiga dalam Sebulan
-
Mendag Ungkap Harga CPO Hingga Batu Bara Anjlok di 2025
-
Meski Transaksi Digital Masif, BCA Tetap Gas Tambah Kantor Cabang
-
Belanja di Korsel Masih Bisa Bayar Pakai QRIS Hingga April 2026
-
Transaksi Digital Melesat, BCA Perketat Sistem Anti-Penipuan
-
BRI Perkuat CSR Lewat Aksi Bersih-Bersih Pantai Dukung Gerakan Indonesia ASRI