Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melayangkan surat teguran kepada 105 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan semester I 2024. Dari daftar itu ada perusahaan BUMN yang juga kena teguran regulator.
“Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis I kepada 106 Perusahaan Tercatat,” tulis manajemen BEI dikutip Minggu (11/8/2024).
Jumlah 105 emiten itu setara 11,2 persen dari jumlah emiten yang telah lalai menjalankan kewajibannya Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur Laporan Keuangan Interim.
Menariknya dari 105 emiten tersebut terdapat emiten BUMN/BUMD hingga milik pengusaha ternama seperti Martua Sitorus.
Misalnya, BEKS milik pemerintah daerah se-provinsi Banten. INAF anak usaha Bio Farma, BUMN farmasi.
Lalu ada juga MDIA dan VIVA milik grup Bakrie juga terpantau lalai menyampaikan kewajibannya.
Selain itu, CMNT milik Martua Sitorus juga masuk daftar emiten yang mendapatan peringatan tertulis I dari BEI.
Sementara itu terdapat 28 emiten yang tengah menunggu laporan penelahaan terbatas dari akuntan publik atas laporan keuangan semester I 2024.
Daftar lengkap kelompok ini: ADMR, ADRO, BATA, BBNI, BSDE, BSSR, CASS, CBUT, DUTI, GEMS, GOLF, HAJJ, ITMG, KAEF, LTLS, MBAP, MYOH, OBMD, OPMS, PANI, PDPP, PEHA, PGAS, SSMS, TOBA, TOOL, UCID, dan WIKA.
Baca Juga: Data Sepekan, IHSG Ambles di Tengah Transaksi Frekuensi Saham Meningkat
Untuk emiten tersebut wajib menyampaikan laporan keuangan semester I 2024 paling lambat akhir Agustus 2024.
Sedangan emiten yang tengah menunggu hasil audit akuntan publik atas laporan keuangannya terdapat 32 emiten.
Daftar lengkapnya, AREA, ARTA, BBKP, BJTM, BRIS, CCSI, DEWA, DGNS, DSSA, EXCL, FREN, ABMM, GGRP, GIAA, GMFI, GMTD, IBST, INPP, LINK ,LPCK, LPKR, MBMA, MDKA, PMMP, PTRO RAAM, RAJA, SMDM, SMRA, SUPR, TOWR,dan UNTD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Deal Perjanjian Dagang RIAS Tak Mutlak, Bisa Berubah Jika Ada Perjanjian Baru
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?
-
9 Tips Mengatur THR agar Tidak Cepat Habis untuk Persiapan Lebaran
-
Impor Energi dari AS, CORE: Ini Bertentangan dengan Kemandirian Energi
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Pedagang Pasar Bilang Harga MinyaKita Tak Pernah Rp 15.700/Liter
-
Pedagang Pasar: Harga Pangan Semuanya Naik, Cabai Rawit Tembus Rp 100 Ribu/Kg