Suara.com - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan mematikan industri produk tembakau alternatif yang tergolong baru dan didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.
“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dikutip Senin (2/9/2024).
Menurutnya, pengaturan pada PP 28/2024 dibuat lebih ketat daripada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun. Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.
“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” ungkap Garindra.
Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.
Garindra menilai PP 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha, karena akan berdampak secara langsung ke mereka.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pelaku usaha sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif dalam perumusan PP 28/2024. Hal ini menyebabkan penerapannya tak akan efektif di lapangan.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau, sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kriyanusa 2024 di JCC, Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM dari Berbagai Daerah
“Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus clear," imbuhnya.
Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.
“Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Trubus, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Raih Kontrak Rp1,16 T, WSKT Rampungkan Pembangunan Satu Sekolah Rakyat di Surabaya
-
Datangi Rutan KPK, Pengacara Febrie Adriansyah Beberkan Dugaan Kejanggalan pada Sprindik Kejagung
-
Bahlil Semprot AMPG: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Menebak Isi Pembicaraan Perdamaian AS - Iran Terbaru
-
RI Masih Senang Impor Minyak Bikin Neraca Dagang Tekor di Juni
-
Mitchell Baker Jadi Ujung Tombak Indonesia, Vietnam Andalkan Bek 196 Cm Jadi Striker?
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Habiburokhman Sentil Konten Eben Martono: Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Bisa Dipidana
-
Prabowo Bangga Setiap Timnas Bertanding, Merah Putih Mampu Menyatukan Seluruh Rakyat Indonesia
-
Rokok Ilegal Diprediksi Naik 42 Persen Jika Aturan Kemasan Polos Dijalankan