Suara.com - Asosiasi pelaku usaha produk tembakau alternatif secara tegas menolak sejumlah pasal terkait tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 lantaran akan mematikan industri produk tembakau alternatif yang tergolong baru dan didominasi oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Aturan tersebut juga dinilai tidak efektif sehingga perlu direvisi.
“Salah satunya pasal 434, di mana toko dilarang menjual produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan. Ini bukan solusi, justru hanya akan menimbulkan masalah baru karena merugikan pedagang kecil, membatasi bisnis UMKM, dan membuat lebih banyak pengangguran," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita dikutip Senin (2/9/2024).
Menurutnya, pengaturan pada PP 28/2024 dibuat lebih ketat daripada Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur terkait pertembakauan, yaitu PP 109 Tahun 2012. Selain soal jarak, usia pembelinya dinaikkan dari sebelumnya minimal 18 tahun, sekarang menjadi 21 tahun. Pihaknya menyatakan setuju untuk menjual produk tembakau dan rokok elektronik hanya bagi konsumen dewasa, hanya saja tidak perlu mematikan industri ini yang mayoritas ialah UMKM.
“Dulu PP 109/2012 saja penerapannya tidak berhasil. Kalau tujuannya untuk menekan pengguna di bawah umur itu kami setuju, dan kami mengajukan solusi yang lebih efektif yaitu hukumannya yang harus diperjelas. Jadi misalkan pidana, sanksi untuk yang jual di bawah 18 tahun, pengawasan dan edukasinya kami pun akan bantu,” ungkap Garindra.
Saat ini, lanjut dia, APVI secara konsisten melakukan pengawasan terhadap semua anggota ritel mereka untuk menaati kode etik dan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh anggota APVI, serta komitmen tidak menjual produk tembakau alternatif ke anak di bawah umur.
Garindra menilai PP 28/2024 hanya akan berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam menurunkan prevalensi merokok dan berujung pada meningkatnya peredaran produk ilegal.
Untuk itu, ia berharap agar pemerintah senantiasa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan, termasuk pelaku usaha, karena akan berdampak secara langsung ke mereka.
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pelaku usaha sebagai pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif dalam perumusan PP 28/2024. Hal ini menyebabkan penerapannya tak akan efektif di lapangan.
Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau, sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kriyanusa 2024 di JCC, Ada Mitra Binaan PLN dan UMKM dari Berbagai Daerah
“Bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Saya rasa di lapangan banyak resistensi dan penolakan, sanksinya juga tidak ada. Jadi menurut saya harus clear," imbuhnya.
Trubus juga berharap kebijakan yang diterapkan di publik seharusnya memberikan solusi, bukan menimbulkan masalah baru. Terlebih, dampak langsung PP 28/2024 ini akan memberatkan usaha kecil seperti UMKM dan warung kelontong.
“Sebetulnya aturan ini sudah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi di mana rokok merupakan produk legal. Dan kenapa harus menyentuh pada pedagang eceran di mana pembelinya adalah masyarakat bawah yang penghasilannya rendah. Pedagang ini juga membutuhkan pendapatan, karena mereka selama ini mendapat penghasilan dari situ,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Trubus, jika pemerintah masih tidak memperhatikan masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait, maka tidak ada jalan lain selain mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
PaDi Business Forum & Showcase 2025: PaDi UMKM Ciptakan Transaksi Hingga Tembus Rp993 Miliar
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
IHSG Menguat di Akhir Perdagangan Hari Ini, Tapi Investor Masih Tunggu RDG BI
-
Dibalik Cerita IPO Superbank! Gak Cuma Zonk, Pemburu Saham SUPA Rela Pinjol dan Dapat Jatah 3 Lot
-
Genjot PNBP, ESDM Lelang Terbuka Stockpile Bauksit di Kepri
-
Rupiah Melorot Lagi Hari Ini ke Level Rp 16.691
-
Saham BBCA Anjlok Aksi Jual Rp150 Miliar
-
iRobot Perusahaan Legendaris AS Resmi Bangkrut, Siap Diakusisi China
-
Konsumsi Bensin di Nataru Diproyeksi Melonjak 3 Persen, Pasokan Cukup?
-
Hujan Ekstrem Diproyeksikan Hambat Pemulihan Listrik di Aceh