Suara.com - Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menuai kontroversi masyarakat luas.
Beleid ini diduga tidak berdasarkan kajian ilmiah sehingga berisiko merugikan para pelaku usaha sekaligus memberi tekanan tambahan yang tidak perlu terhadap perekonomian nasional.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK lahir dengan cacat hukum dan berpotensi merugikan berbagai pihak.
"Peraturan ini begitu lahir, ada komplain di mana-mana, langsung mendapat keluhan dari berbagai asosiasi. Termasuk dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang tidak dilibatkan dalam proses perumusan," kata dia.
Sutrisno menyatakan bahwa banyak asosiasi, termasuk di sektor periklanan dan tembakau, telah mengajukan protes terhadap PP 28/2024. Ia menyoroti berbagai kejanggalan yang diamanatkan dalam regulasi.
Misalnya, terkait zonasi dan batasan jarak 200 meter, yang dianggap tidak adil bagi pelaku usaha yang sudah ada terlebih dahulu.
"Lalu ada lagi aturan kemasan rokok polos tanpa merek di RPMK yang merugikan. Konsumen bisa saja beralih ke produk yang lebih murah dan ilegal, sehingga target penurunan prevalensi perokok tidak akan tercapai," imbuh dia
Sutrisno menuturkan, konsumen mungkin akan membeli produk dengan harga lebih rendah yang bisa berujung pada peningkatan konsumsi rokok jika kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek diterapkan.
Dia juga menegaskan kebijakan ini sejatinya bertentangan dengan Undang-Undang yang melindungi hak atas merek dan menciptakan tabrakan hukum, termasuk soal pencantuman cukai yang tidak akan terlihat jelas karena desain kemasan didominasi oleh peringatan kesehatan.
Baca Juga: Petani Minta Kemenkes Akomodir Masukan Elemen Pertembakauan
Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi dari kebijakan ini.
Ia mencatat bahwa industri rokok menyumbang 10 persen dari penerimaan negara dan memperingatkan bahwa regulasi yang berlebihan dapat memperburuk situasi ekonomi, terutama di tengah defisit anggaran yang dihadapi pemerintah.
Dengan demikian, jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, hal ini akan berdampak besar terhadap perekonomian baik dari aspek penerimaan maupun pertumbuhan ekonomi.
"Diperlukan keadilan bagi industri rokok, namun sulit mencapainya," jelasnya.
Dalam pembahasannya, Tauhid menyatakan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), industri rokok tidak disebutkan sama sekali, menciptakan kekosongan dalam perhatian terhadap sektor ini. Ia memprediksi bahwa penerapan kebijakan kemasan polos akan menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,03 persen, yang bisa berdampak luas terhadap sektor industri.
Merujuk pada studi internasional, Tauhid menyebutkan bahwa kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di negara-negara lain seperti Australia dan Selandia Baru telah menyebabkan peningkatan pembelian rokok ilegal dan penurunan kesadaran atas informasi terkait produk di kalangan konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut
-
KA Purwojaya Alami Anjlok, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Terganggu
-
Update Harga Emas Antam 24 Karat 25 Oktober: Turun Tipis, Inikah Saat Tepat untuk Beli?
-
Perempuan Berdaya, Masyarakat Maju: FEB UI Selenggarakan Pelatihan di RW 11 Manggarai
-
BRI Perkuat Desa BRILiaN Lewat Bantuan Infrastruktur dan UMKM
-
Setelah 5 Kereta Sempat Berhenti Mendadak, Operasional LRT Jabodebek Kembali Normal
-
Selama Sepekan Harga Emas Antam Anjlok Rp 78.000 per Gram
-
IFG Life Pastikan Klaim Polis Nasabah Tak Dipungut Biaya
-
IHSG Ngebut di Pekan Ini Naik 4,50 Persen, Kapitalisasi pasar Tembus Rp 15.234 Triliun