Suara.com - Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran para pekerja di sektor tembakau.
Terlebih adanya rencana kebijakan rokok terbaru seperti pemberlakuan kebijakan kemasan polos tanpa merek.
Ketua PD FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan kemiskinan dan pengangguran merupakan dua persoalan yang sekarang mengancam masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
"Ancaman kemiskinan dan pengangguran juga terjadi pada pekerja sektor tembakau," ujar Waljid seperti dikutip, Selasa (22/10/2024).
RTMM DIY tercatat memiliki 5.250 orang anggota yang mayoritas bekerja di sektor pabrik rokok. Saat ini, keberadaan mereka terancam menyusul Kementerian Kesehatan yang berencana menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Waljid meminta Calon Wakil Walikota Kota Yogyakarta, Wawan Hermawan, turut memberikan perlindungan terhadap para pekerja di sektor tembakau.
"Kami sangat mengapresiasi program pengentasan kemiskinan dan pengangguran yang dicanangkan oleh Bapak Wawan Hermawan," imbuh dia.
Saat ini, sektor tembakau masih menjadi industri yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan dan ketrampilan terbatas. Maka dari itu, perlindungan terhadap pekerja anggota RTMM DIY menjadi sangat penting di tengah maraknya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai daerah.
Data Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta menunjukkan sampai September 2024, jumlah penduduk miskin Kota Yogyakarta tercatat 6,26 persen atau setara 28.790 jiwa. Di saat yang sama, jumlah pengangguran terbuka di Kota Yogyakarta per Februari 2024 mencapai 13.582 orang atau setara 3,24 persen dari jumlah angkatan kerja sebanyak 2,20 juta orang.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Lebih Aman untuk Gusi? Begini Penelitiannya
Waljid kembali menekankan pentingnya perlindungan dari regulasi yang mengancam nasib pekerja tembakau. Di antaranya, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP 28/2024) yang di dalamnya secara sepihak melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta larangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter.
Kebijakan ini turut memukul para pedagang warung yang mayoritas usahanya berskala mikro dan kecil dan banyak yang sudah berdiri sejak lama.
Tak cukup di situ, pemerintah juga berencana memberlakukan aturan kemasan rokok polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024.
Aturan ini akan menyeragamkan produk rokok dan menghilangkan identitas logo dan merek semua produk rokok sehingga konsumen dan pedagang warung semakin sulit untuk membedakan produk rokok legal dan rokok ilegal.
Berbagai aturan ini telah mendapatkan reaksi keras dari berbagai pihak yang mendesak pengkajian ulang hingga pembatalan.
"Aturan ini jelas mengancam para pekerja anggota kami di saat mereka membutuhkan banyak perlindungan dari gelombang PHK besar-besaran. Terus terang, kami kecewa terhadap Kementerian Kesehatan dan secara tegas kami menolak aturan ini diberlakukan," kata Waljid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Daftar Jadwal Bank Beroperasi saat Tahun Baru 2026
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi