Suara.com - PT Dos Ni Roha (DnR) milik pengusaha Rudy Tanoesoedibjo didaftakan ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024.
Hal ini lantaran, perusahaaan kakak Hary Tanoesoedibjo gagal bayar utang terhadap kreditur PT B Braun Medical.
"Kami sudah mendaftarkan PT Dos Ni Roha ke PKPU. Pengajuan ini dilakukan karena DnR belum bisa membayar kewajibannya," ujar Kuasa hukum PT B. Braun Medical Indonesia, Leonardo Pardamean Sitorus seperti dikutip, Jumat (19/12/2024).
Dia menuturkan, PT B Braun Medical Indonesia merupakan salah satu mitra bisnis dari DnR d imana jumlah Utang Usaha yang belum terbayarkan mencapai Rp199,3 miliar.
Selain itu, berdasarkan laporan keuangan entinas anak PT Dosni Roha Indonesia Tbk. (ZBRA) hingga 30 September perseroa memiliki kewajiban utang Rp834,3 miliar dan mencatatkan kerugian Rp260,5 miliar.
Adapun, DnR masih menjalankan tiga lini bisnis yang masing-masing dikelola anak-anak usahanya, pertama lini distribusi oleh PT Dos Ni Roha Distribution (DnR Distribution).
Kedua, lini logistik oleh PT Dosni Ni Roha Logistik (DnR Logistics), dan lini e-Logistik oleh PT StoreSend eLogistik Indonesia (StoreSend Indonesia).
Sementara, pemegang saham dari DnR mayoritas dipegang oleh PT Dosni Roha Indonesia Tbk. atau sebesar 99 persen, sisanya 1 persen dipegang oleh Rudijanto Tanoesoedibjo.
Sedangkan, usunan Direksi dan Komisaris DnR adalah B Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai Presiden Direktur, Salvona Tumonggor Situmeang (Direktur), Juliati Hadi (Komisaris Utama), Gary Judianto Tanoesoedibjo (Komisaris).
Baca Juga: Emiten Tekstil Pan Brothers Selamat dari Jeratan Pailit! PKPU Diperpanjang Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah