Suara.com - Baru-baru ini nama pinjaman online (pinjol) diganti dengan pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring merupakan layanan yang memungkinkan individu untuk meminjam uang melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi lembaga keuangan secara fisik.
Pindar merupakan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Proses peminjaman ini tidak memerlukan agunan atau jaminan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pengguna dapat melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi di ponsel atau situs web, di mana mereka hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti:
- Mengisi formulir peminjaman
- Melakukan verifikasi identitas
- Memilih jumlah pinjaman yang diinginkan
- Menyediakan informasi rekening bank
Setelah proses pengajuan, perusahaan akan melakukan analisis kredit dan, jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam.
Pinjaman daring dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan syaratnya. Beberapa jenis pinjaman daring yang umum meliputi:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan.
- Kredit Karyawan: Dikhususkan bagi karyawan aktif dengan syarat slip gaji dan rekomendasi atasan.
- Kredit Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan syarat tertentu.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Untuk pembelian rumah dengan cicilan.
- Pinjaman Usaha: Untuk modal usaha atau pengembangan bisnis.
Legalitas dan Regulasi
Pinjaman daring di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Hanya penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK yang dianggap legal. Mereka wajib memenuhi berbagai persyaratan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Kelebihan Pinjol
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah.
- Tidak memerlukan jaminan fisik.
- Aksesibilitas tinggi melalui perangkat mobile.
Kekurangan Pinjol
- Risiko terjebak dalam utang jika tidak dikelola dengan baik.
- Potensi adanya pinjaman daring ilegal yang menawarkan syarat terlalu mudah.
Berita Terkait
-
Buntut Debt Collector Bermasalah di Semarang, OJK Panggil Indosaku dan Ancam Sanksi Berat
-
Riset UI: Pengguna Pindar Melek Keuangan, Tapi Masih Rentan Terjebak Utang
-
Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas
-
Utang Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, Solusi Akses KPR atau Ancaman Kredit Macet?
-
Putusan KPPU Soal Pindar Tuai Polemik, Investor Fintech Disebut Bisa Hengkang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Harga Emas Anjlok! Saatnya Borong Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini?
-
Wall Street Ditutup Bervariasi, Harga Minyak Dunia Masih Jadi Biang Kerok
-
BKI Mulai Ekspansi Sertifikasi dan Inspeksi ke Pembangkit Listrik
-
Bank Mandiri Tebar Dividen Rp44,47 Triliun, Cek Jadwalnya
-
Kinerja Bank Mandiri: Dividen Rp 44,47 T Siap Dibagikan, Intip Detail Buyback Saham
-
460 Ribu Rekening Penipu Diblokir, Dana Rp169 Miliar Korban Berhasil Dikembalikan
-
Laporan Kinerja ISAT Kuartal I 2026, Buy atau Sell?
-
BBRI Jaga Margin di Tengah Gejolak Suku Bunga, Kinerja Kuartal I Lampaui Ekspektasi Pasar
-
Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026
-
Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Tembus Rp809 Miliar di 2025