Suara.com - Baru-baru ini nama pinjaman online (pinjol) diganti dengan pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring merupakan layanan yang memungkinkan individu untuk meminjam uang melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi lembaga keuangan secara fisik.
Pindar merupakan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Proses peminjaman ini tidak memerlukan agunan atau jaminan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pengguna dapat melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi di ponsel atau situs web, di mana mereka hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti:
- Mengisi formulir peminjaman
- Melakukan verifikasi identitas
- Memilih jumlah pinjaman yang diinginkan
- Menyediakan informasi rekening bank
Setelah proses pengajuan, perusahaan akan melakukan analisis kredit dan, jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam.
Pinjaman daring dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan syaratnya. Beberapa jenis pinjaman daring yang umum meliputi:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan.
- Kredit Karyawan: Dikhususkan bagi karyawan aktif dengan syarat slip gaji dan rekomendasi atasan.
- Kredit Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan syarat tertentu.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Untuk pembelian rumah dengan cicilan.
- Pinjaman Usaha: Untuk modal usaha atau pengembangan bisnis.
Legalitas dan Regulasi
Pinjaman daring di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Hanya penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK yang dianggap legal. Mereka wajib memenuhi berbagai persyaratan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Kelebihan Pinjol
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah.
- Tidak memerlukan jaminan fisik.
- Aksesibilitas tinggi melalui perangkat mobile.
Kekurangan Pinjol
- Risiko terjebak dalam utang jika tidak dikelola dengan baik.
- Potensi adanya pinjaman daring ilegal yang menawarkan syarat terlalu mudah.
Berita Terkait
-
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
-
Hal-hal yang Bisa Dipenuhi Terlebih Dahulu dengan Pinjaman Online
-
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
-
Waspada! OJK Blokir 2.422 Nomor Kontak Debt Collector dan 22.993 Nomor Penipu
-
KADIN Soroti Peran Pindar dalam Menjangkau 132 Juta Penduduk Tanpa Akses Keuangan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang
-
Menkeu Purbaya Mau Tindak Pakaian Bekas Impor Ilegal, Saleh Husin: Ayo Gas Terus!
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
-
Analisis MSCI: Aturan Baru Free-Float Saham Indonesia, 4 Emiten Raksasa Terancam Terdepak
-
Pengusaha Ungkap Plus Minus Larangan Impor Baju Bekas Menkeu Purbaya
-
Telkomsat - Kemenkes Kerja Sama Mendorong Pemerataan dan Digitalisasi Layanan Kesehatan Berbasis AI