Suara.com - Baru-baru ini nama pinjaman online (pinjol) diganti dengan pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring merupakan layanan yang memungkinkan individu untuk meminjam uang melalui platform digital tanpa perlu mengunjungi lembaga keuangan secara fisik.
Pindar merupakan fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Proses peminjaman ini tidak memerlukan agunan atau jaminan, sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Pengguna dapat melakukan pengajuan pinjaman melalui aplikasi di ponsel atau situs web, di mana mereka hanya perlu mengikuti beberapa langkah sederhana seperti:
- Mengisi formulir peminjaman
- Melakukan verifikasi identitas
- Memilih jumlah pinjaman yang diinginkan
- Menyediakan informasi rekening bank
Setelah proses pengajuan, perusahaan akan melakukan analisis kredit dan, jika disetujui, dana akan ditransfer langsung ke rekening peminjam.
Pinjaman daring dapat dibedakan berdasarkan tujuan dan syaratnya. Beberapa jenis pinjaman daring yang umum meliputi:
- Kredit Tanpa Agunan (KTA): Pinjaman pribadi yang tidak memerlukan jaminan.
- Kredit Karyawan: Dikhususkan bagi karyawan aktif dengan syarat slip gaji dan rekomendasi atasan.
- Kredit Kendaraan: Untuk pembelian kendaraan dengan syarat tertentu.
- KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Untuk pembelian rumah dengan cicilan.
- Pinjaman Usaha: Untuk modal usaha atau pengembangan bisnis.
Legalitas dan Regulasi
Pinjaman daring di Indonesia diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Hanya penyelenggara pinjaman daring yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK yang dianggap legal. Mereka wajib memenuhi berbagai persyaratan untuk melindungi konsumen dari praktik ilegal.
Kelebihan Pinjol
- Proses pengajuan yang cepat dan mudah.
- Tidak memerlukan jaminan fisik.
- Aksesibilitas tinggi melalui perangkat mobile.
Kekurangan Pinjol
- Risiko terjebak dalam utang jika tidak dikelola dengan baik.
- Potensi adanya pinjaman daring ilegal yang menawarkan syarat terlalu mudah.
Berita Terkait
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Pindar dan Rentenir Bikin Ketar-ketir, Mengapa Masih Digemari Masyarakat?
-
Orang RI Mulai Ketagihan Pakai Pindar Karena Lebih Cepat Cair
-
Dugaan Kartel Bunga, Pakar Nilai Industri Pindar Tak Berada di Satu Pasar yang Sama
-
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Punya Pasar 179,8 Juta Jiwa, RI Bidik Peluang Dagang Lewat FTA Indonesia - EAEU
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Senis Sore, Antisipasi Kebijakan Suku Bunga BI
-
Tentakel Bisnis Hashim Djojohadikusumo yang Kian Kuat Menghisap
-
UMP 2026 Naik Berapa Persen? Ini Cara Menghitung Perkiraan Upah Tahun Depan
-
Apresiasi Wali Kota Lhokseumawe: Mentan Amran Tanggap dan Cepat Bantu Masyarakat Aceh
-
OJK: Pembobolan Bank dengan Kerugian Ratusan Miliar Ulah Organisasi Kriminal
-
Jasa Marga Pastikan Ruas Tok Japek II Tak Dioperasikan pada Libur Nataru
-
Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
-
Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
-
KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh